breaking news Baru

Bea Cukai Langs Amankan Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 384 Jutaan

Nasional, Buana Informasi TV - Bea Cukai Langsa mengamankan kendaraan pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seumadam, pada Jumat (22/3). Penindakan ini merupakan atas tindaklanjut informasi yang diterima pihak Bea Cukai.


"Penindakan ini bermula dari informasi yang kami terima bahwa ada rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa. Petugas kami pun segera mengintai kendaraan target dan menghentikannya di Jalan Raya Medan-Aceh," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

Petugas menyita 332.800 batang rokok ilegal merek Manchester, Luffman, H&D jenis 'Classic', H&D jenis 'Red', dan Hmild Super Slim, senilai Rp 547.764.000. Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai cukai sebesar Rp 300.268.800 dengan besar kerugian negara mencapai Rp 384.524.316.


Sebagai tindak lanjut kasus ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara penegahan. Barang bukti serta pelaku juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sulaiman menegaskan Bea Cukai Langsa akan terus mengoptimalkan pemberantasan rokok ilegal dan berharap masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan kesehatan.


"Kami tak akan henti mengingatkan masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara, merusak ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara," pungkasnya. (**/red)