Nasional, Buana Informasi TV - Kgs M Rudi, pria di Palembang, Sumatera Selatan tewas usai ditembak gegara menolak membayar utang Rp 120 juta. Korban sempat dirawat sebelum akhirnya meninggal.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan peristiwa itu terjadi di Lorong Lama Laut, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan, Plaju, pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku Ari Putra (26) menghubungi korban. Korban diajak Ari bertemu membahas utang korban sebesar Rp 120 juta.
"Pelaku (Ari) bersama pelaku MA (M Ariansyah) mempersiapkan diri mereka dengan senpira (senjata api rakitan) dan langsung ke TKP dengan sepeda motor," katanya.
Setibanya di TKP, Ari pun menagih utang ke korban. Seperti dugaan pelaku, Rudi ternyata memang tidak mau membayar utangnya. Korban pun melontarkan kata-kata tak pantas kepada kedua pelaku.
"Mendengar itu, pelaku AP (Ari) merasa sakit hati dan langsung memberi kode ke pelaku MA, dan MA mencabut senpira di pinggang kirinya kemudian menembak mengenai kaki sebelah kanan korban," katanya.
Usai Ariansyah menembak kaki Rudi, Ari pun merebut pistol dari Ariansyah. Kemudian, Ari menembak dua kali dan mengenai bawah dada kanan dan tangan kiri korban. Dua pelaku itu pun kabur dengan motornya meninggalkan Rudi sendirian.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Pertamina dan dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang. Dua hari kemudian, korban meninggal dunia," jelasnya.
Dari laporan kejadian itu, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kanit AKP Robert P Sihombing, langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan keduanya pun terendus bersembunyi di Provinsi Aceh.
"Dari informasi tersebut, kita kemudian berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polda Aceh dan Polres Loksumawe Aceh Utara akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, dan membawa ke Palembang untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Kepada polisi, keduanya mengaku nekat menembak korban karena sakit hati dengan perilaku korban yang enggan membayar utang. Hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Motifnya sakit hati. Sudah kita tetapkan tersangka terkait tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia. Dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 21 tahun," kata dia. (**/red)