Suami KDRT Anak Jadi Korban, Pelaku Diamankan Polisi

Way Kanan, Buana Informasi TV – Hendak pukul istri pakai palu tapi justru anak jadi korban, pelakunya yang tak lain ayah korban kini diciduk Polres Way Kanan, Polda Lampung.

“Mulanya pada Selasa (19/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB, WR selaku ayah kandung dari korban Andi (18) sedang berbincang dengan ibu korban dengan nada bicara yang keras dan marah,” kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Senin (25/3/2024).

Setelah itu, terjadilah perselisihan antara kedua orangtua korban dan selanjutnya WR mengambil palu dan ingin memukulkan ke arah ibu korban, akan tetapi dihalangi oleh korban.

“Alhasil palu tersebut mengenai pelipis mata sebelah kiri sang anak dan mengakibatkan pelipis korban robek dan bercucuran darah,” terangnya lebih lanjut.

“Lalu korban langsung lari dari rumah dan meminta pertolongan warga sekitar,” terus dia.

“Pelaku berinisial WR (42), berdomisili di Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata sebelah kiri dan mendapatkan perawatan dari medis.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan,” kata AKP Mangara Panjaitan.

Berdasarkan laporan dari korban tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di KM 17 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Hasilnya pada Sabtu (23/3/2024) pukul 21.45 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan gelar perkara dan dilakukan proses penangkapan terhadap pelaku.

“Kini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh kasatreskrim.

Tersangka terancam Pasal 44 KUHP Ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (**/red)