Diduga Larikan Anak Di Bawah Umur, Sopir Truk Ditangkap Polisi

Tanggamus, Buana Informasi TV - Diduga larikan anak di bawah umur, sopir truk berinisial DR (55) ditangkap polisi. 

DR diduga melarikan anak di bawah umur asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung berinisial AR (13) tanpa sepengetahuan orang tuanya. 

DR berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dan Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan. 

DR sendiri merupakan warga dari Desa Mulyaguna Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. 

Selain mengamankan DR, pihak kepolisian juga turut membawa korban AR dan langsung diserahkan kepada keluarganya. 

AKP Bambang mengungkapkan, orang tua AR membuat laporan orang hilang pada, Jumat (15/3/2024) lalu. 

Laporan orang hilang tersebut bernomor OH/01/III/2024/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung. 

Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung memberikan penyebaran informasi kepada para anggota Polsek Talang Padang. 

Kemudian, diketahui korban berinisial AR dibawa menggunakan truk fuso menuju ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan. 

"Hasil koordinasi, DR akhirnya diamankan Polres Ogan Komering Ilir," kata AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin (18/3/2024). 

Mengetahui hal itu, pihaknya langsung melakukan penjemputan ke lokasi pada, Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 23.10 WIB.

Bambang juga turut menjelaskan kronologi yang melibatkan anak di bawah umur asal Kecamatan Talang Padang tersebut. 

Kejadian ini bermula pada, Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB saat korban berinisial AR berpamitan untuk pergi ke sekolah. 

Namun, korban tidak sampai ke sekolah melainkan menuju ke Dusun Pekonlom Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang. 

Setelah itu AR berjalan kaki menuju ke Rumah Makan Pondok Manggis yang berada di z Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung. 

Korban AR ini pergi ke lokasi tersebut dengan tujuan untuk pergi dari rumah. 

Setibanya di lokasi, AR bertemu dengan seorang laki-laki yang merupakan seorang sopir truk fuso berinisial DR. 

Pada saat itu, DR mengajak AR untuk pergi bersamanya ke Palembang Sumatera Selatan. 

Pada akhirnya, DR membawa korban ke Sumatera Selatan tanpa sepengetahuan orang tua korban. 

"Pada, Jumat 15 Maret 2024, orang tua AR melaporkan bahwa putrinya meninggalkan rumah," jelasnya.

Dengan hal itu Polsek Talang Padang melakukan pencarian orang hilang berdasarkan laporan dari orang tua AR. 

Lanjut Bambang, berdasarkan keterangan dari DR, AD memang berniat untuk pergi dari rumahnya. 

Pada saat itu, AR beralasan merasa kesal pada orang tuanya dan hendak pergi ke Palembang. 

Kemudian, mereka berbincang dan DR menawarkan tumpangan kepada AR untuk pergi ke Palembang. 

"Mereka sebenarnya tidak saling mengenal hanya kenal saat di RM Pondok Manggis. Namun menurut DR, bahwa anak AR hendak minggat ke Palembang. Sehingga dia mau memberikan tebengan," kata dia. 

Bambang mengatakan, berdasarkan keterangan dari AR dan DR ada dugaan tindak asusila yang diterima oleh AR. 

Atas hal itu, orang tua dari AR akan melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian. 

"Diduga terjadi perbuatan tindak asusila terhadap AR oleh sang sopir," tambahnya. 

Sehingga kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Tanggamus Polda Lampung untuk ditindaklanjuti. (**/red)