Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Empat kali masuk penjara karena menjadi pengedar sabu tak membuat GS (38) jera.
Warga Way Halim, Bandar Lampung ini kembali berurusan dengan polisi untuk kali kelima dalam perkara yang sama.
GS kedapatan menyimpan paket sabu siap edar dengan bobot 81,08 gram.
Ia ditangkap aparat kepolisian di rumah temannya di Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Jumat (1/3/2024) lalu.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (5/3/2024), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, GS merupakan residivis yang terlibat dalam sejumlah kasus peredaran narkoba.
“Sudah 4 kali keluar masuk penjara,” ungkapnya.
Ia belum lama ini menyelesaikan masa hukuman terakhirnya.
“Juga baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman,” ucap dia.
Saat ditangkap, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang dengan bobot total 81,08 gram siap edar.
“Juga satu buah timbangan digital dan satu paket klip plastik yang disimpan oleh di selipan atap rumah milik rekannya tersebut,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. (**/red)