Tanggamus, Buana Informasi TV - Seorang pelaku penipuan dan penggelapan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Wonosobo dibantu oleh Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung.
Pelaku berinisial AA (40) Warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
AA sendiri merupakan pelaku dari penipuan dan penggelapan dengan modus modal untuk usaha.
Kapolsek Wonosobo AKP Juniko mengatakan, proses penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan ini dimulai pada, Sabtu (9/3/2024).
Hal itu karena, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Wonosobo.
Diketahui, pelaku hendak pulang karena akan melakukan ziarah ke makam anaknya yang telah meninggal dunia.
Atas dasar hal itu juga, tim Satreskrim Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus menuju ke pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Di sana tim melakukan penyisiran kurang lebih selama delapan jam," ujar AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (13/3/2024).
Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Bakauheni tersebut.
Sehingga, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan saat berada di dalam kapal.
AKP Juniko mengatakan, pelaku penipuan dan penggelapan ini berhasil ditangkap pada, Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
"Tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku sehingga langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya," tambahnya.
AKP Juniko mengungkapkan, dalam perkara penipuan dan penggelapan ini turut diamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti itu berupa fotocopy struk bukti transfer ke akun dana dari pelapor dan screenshot perbincangan antara pelapor dan terlapor.
Isi chat tersebut menjanjikan terkait usaha air mineral.
Juniko juga turut menjelaskan kronologi kejadia penipu tersebut, kejadian bermula pada 17 Juni 2023 pukul 11.30 WIB.
Pada saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak korban menggeluti usaha isi ulang air mineral.
Kemudian, korban mentransfer sejumlah uang ke akun dompet digital milik pelaku sebesar Rp 7.745.000.
Pada keesokan harinya, tepatnya pada (18/6/2023) pelaku kembali meminta sejumlah uang kepada korban.
Pelaku beralasan meminta sejumlah uang untuk mengambil uang yang sebelumnya.
Dengan hal itu korban langsung mengirimkan pelaku uang sebesar Rp 4.885.000 ke rekening BRI milik pelaku.
Korban pada saat itu mencari keberadaan pelaku untuk menanyakan perihal usaha isi ulang air mineral tersebut.
Kendati demikian, usaha tersebut ternyata tidak ada dan uang korban juga ikut raib oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut palapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.600.000," kata dia.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindak lanjuti.
Lanjut AKP Juniko, pelaku menghabiskan modal usah korban dengan cara bermain judi online.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana.
Pelaku juga diancam maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku, dirinya menghabiskan uang korban dengan cara bermain judi online.
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Cilegon Banten untuk bersembunyi.
"Setelah uangnya habis, saya kabur ke Cilegon, niatnya pulang mau ziarah ke makam anak saya," kata dia. (**/red)