breaking news Baru

Polres Tubaba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Obatan

Tulang Bawang Barat, Buana Informasi TV – Satnarkoba Polres Tulangbawang BaratPolda Lampung mencokok pelaku penyalahguna obat Excimer.

“Dari tangan ST (23), diamankan sebanyak 95 butir Excimer,” jelas Kapolres Tulangbawang Barat, Polda Lampung AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasatnarkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, Jumat (8/3/2024).

Dipimpin KBO Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat Ipda Apriyanto Batubara, S.H, S.H dan Kanit 1 Ipda Norman Nontiko S.H, mengamankan ST yang merupakan warga tiyuh Indraloka Mukti,Kecamatan Way kenanga.

Penggerebekan peredaran obat keras di sebuah rumah bermula dari informasi masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis Excimer di wilayah Indraloka mukti,” katanya.

Dalam penggerebekannya, barang bukti 95 butir pil Excimer disita polisi.

“Dari pemeriksaan pelaku ST, puluhan obat keras itu merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli secara online,” ungkapnya.

Yopi menjelaskan, obat jenis Excimer tersebut dibeli dengan cara online seharga Rp650 ribu. (setiap botol @500 butir ).Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya.

“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Terduga pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (**/red)