Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Akhir-akhir ini sedang beredar viral Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV (Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu) dari PDIP M. Erwin Nasution melaporkan salah Komisioner KPU Kota Bandar Lampung FT dan tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung. Hal ini telah beredar luas di sosial media dan sudah menjadi tontonan konsumsi publik.
Pemilu Curang Hingga terjadinya Penipuan. Dugaan terhadap Polemik Oknum KPU dan Caleg PDIP menjadikan kota bandar lampung menjadi sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan menunjukan bobroknya pemilu di lampung.
WN 88 Mabes Polri Sub Unit 13 Bandar Lampung beserta jajarannya mendatangi Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk meminta klarifikasi terkait penangan dari temuan tersebut.
Ketua WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung yaitu Sahabat Tama berkata “Oknum Komisioner KPU Bandar Lampung, PPK Kedaton, Panwascam kedaton dan way halim telah telah mencoreng nama baik KPU dan Bawaslu yang seharusnya menjadi ujung tombak penyelenggara dan pengawasan dalam melaksanakan pemilu yang berasas Jurdil dan Luber.”
Saat di bawaslu mereka bertemu salah satu komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung yaitu Muhammad Muhyi.
“Assalamualaikum ijin pak kami ingin melaporkan sekaligus meminta klarifikasi terhadap penangan adanya transaksi caleg PDIP dengan salah satu Komisioner KPU” Ujar Tama.
Muhammad Muhyi mempersilahkan masuk lalu menjelaskan “seharusnya laporannya ke provinsi karena sudah di tangani oleh bawaslu provinsi karena tidak mungkin 2 penangan yang berbeda dalam 1 laporan yang sama. Sahabat muhyi juga menjelaskan bawasannya penangannya sudah berjalan dan bawaslu provinsi tetap konsisten dalam mendalami kasus ini.”
“Tunggu saja 7 hari kedepan karena tahapan laporan penangan itu 7 hari dan akan di tambah 7 hari lg ketika belum ada bukti-bukti yang jelas” ujar Muhammad Muhyi.
Diluar ruangan Sahabat Tama Selaku ketua WN 88 Humas Mabes Polri Sub Unit 13 Bandar Lampung ditemani Sekertaris yaitu Agam Kusuma Yuda dan Kordiv Hukum yaitu Saudara Joni, menjelaskan “kami akan terus mengawasi kinerja bawaslu dalam penanganan kasus tersebut, kami juga Menduga bahwa ini bukan saja masuk UU Pemilu sanksi kode etik tetapi sudah masuk dalam UU Gratifikasi.
Definisi gratifikasi tercantum dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, istilah “gratifikasi” dalam ketentuan ini merujuk kepada pemberian dalam arti yang sangat luas.
“Gratifikasi bukan merupakan hal yang illegal, selama pemberian gratifikasi tersebut tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak terkait kedinasan atau kelembagaan”. Tutup Agam Kusuma Yuda selaku Sekertaris WN 88 Mabes Polri Sub Unit 13 Bandar Lampung. (**/red)