Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Kementerian Agama (Kemenag) Bandar Lampung melimpahkan kasus oknum guru diduga bully siswa kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung.
Kepala Kemenag Bandar Lampung Makmur mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus oknum guru bully siswa kepada Kanwil Kemenag Lampung.
"Kami sudah membuat laporan dan mengirimkan kepada pihak Kanwil Kemenag Lampung," kata Kepala Kemenag Bandar Lampung Makmur, Selasa (5/3/2024).
Ia mengatakan, oknum guru tersebut tidak dapat berikan sanksi karena golongan oknum Pi itu golongan 3.
Sehingga peraturan PNS yang dapat memberikan sanksi Kanwil Kemenag Lampung.
"Tetapi sanksi terhadap oknum guru tersebut yakni pencopotan dari wali kelas itu sudah bijak," kata Makmur.
Kemenag Bandar Lampung pasca kejadian ini akan melakukan pembinaan kepada seluruh madrasah untuk ramah anak.
"Tim kemarin sudah ke MTsN 2 Bandar Lampung tidak menemukan hasil karena oknum guru tersebut tidak ketemu," kata Makmur.
Kakanwil Lampung Puji Raharjo memerintahkan kepala MTsN 2 Bandar Lampung Nasron untuk dapat menyelesaikan secara bijak.
"Kami memantau proses dari Pak Nasron, dengan mengambil tindakan mencopot guru itu dari jabatannya sebagai wali kelas," kata Makmur.
Oknum guru tersebut dikurangi jam mengajarnya dan dengan kejadian ini pihaknya segera melakukan rekomendasi pembinaan seluruh madrasah supaya tidak terulang lagi.
Sebelumnya, Bripka Dwi orang tua Bi mengatakan, pihaknya kalau memaafkan itu hal yang sangat mudah baginya.
Kemudian apabila untuk bertemu dengan guru tersebut nanti saja.
Setelah tim investigasi dari Kemenag selesai menjalankan tugasnya.
"Saya juga sudah menjelaskan dan membuat laporan resmi ke Ombudsman RI," kata Bripka Dwi anggota Polda Lampung ini.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari Kemenag untuk mengambil keputusan.
Serta memberikan sanksi yang tegas dan keras kepada oknum tersebut. (**/red)