Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Sepanjang tahun 2023, terdapat sejumlah PNS Pemkot Bandar Lampung yang diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung, Herliwaty.
Herliwaty menjelaskan, pihaknya mencatat terdapat 21 PNS Pemkot Bandar Lampung yang mendapatkan sanksi sepanjang tahun 2023.
Dari 21 PNS tersebut, Herli menjelaskan, ada yang disanksi ringan, sedang hingga berat.
"Total sepanjang tahun 2023 yang dijatuhkan hukuman disiplin ada 21 PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung," kata Herli, Sabtu (2/3/2024).
"Kalau yang disanki berat ada 13 orang," lanjutnya.
"Dari 13 yang disanksi berat ini, 7 PNS diantaranya kita berhentikan," beberanya.
Herli menyebut, alasan pemberhentian 7 PNS tersebut bervariasi.
"3 orang diantaranya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS yaitu kasusnya indisipliner tidak masuk kerja," tuturnya
"Sedangkan 4 orang lainnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS kasus tindak pidana korupsi," ucapnya.
Selain sanki berat, Herli juga menyebut terdapat 8 orang yang disanksi disiplin sedang.
"Kalau PNS yang dikenakan sanksi disiplin sedang rinciannya 2 orang penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," ucapnya.
"Ada juga 2 orang penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," jelasnya.
"Kemudian 4 orang penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun," pungkasnya. (**/red)