Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengaku pihaknya telah membuat beberapa langkah solusi agar meminimalisir kecelekaan di pintu masuk Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan akan memasang lampu rotator di jalan gelap.
Mulai dari ujung tol hingga pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
"Kemarin senin kami juga sudah melakukan rapat dengan ASDP BPTD Pengelola Jalan Tol terkait rencana kita ke depan"
"Kami akan memasang speed bump atau speed track disana 1 km atau 500 meter menjelang pintu masuk pelabuhan," tukasnya, Selasa (27/2/2024).
Ia berharap dengan dipasangnya alat speed bump atau speed track minimal memperlambat laju kendaraannya.
Ia mengaku hal tersebut sedang proses dan ia berharap pengadaan alat speed bump atau speed track segera terlaksana.
Pihaknya juga akan memasang lampu rotator di jalan gelap.
Serta memasang rambu-rambu peringatan.
"Jangka panjangnya kita pasang speed bump atau speed track minimal memperlambat laju kendaraannya. Jangka pendekanya kita akan memperbanyak memasang plang rambu-rambu peringatan," ujarnya.
"Kita akan tambah plang rambu-rambu peringatan mulai dari ujung tol sampai sebelum ke pintu masuk pelabuhan. Yang belum ada kita pasang. Terutama rambu-rambu peringatan, kurangi kecepatan dan lampu penerangan," sambungnya.
Viktor sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star yang mengalami kecelakaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tidak mengindahkan jalur penyelamatan yang ada di lokasi.
Selain itu, Viktor diduga memacu kendaraannya diluar batas dari aturan yang berlaku.
"Mengingat sang sopir sering hilir mudik bolak-balik, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dan mengetahui adanya jalur penyelamatan di Pelabuhan"
"Namun, sang sopir tidak masuk ke jalur penyelamatan itu,"
"Sang sopir malah melajukan kendaraannya ke dalam, masuk ke dalam dermaga"
"Dan akhirnya kendaraannya terhenti setelah menabrak 4 berier beton di lokasi," terang Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin, Selasa (27/2/2024).
Yusrin menyebut faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star.
Lebih lanjut Yusriandi menyebut tidak ada usaha sopir bus untuk memberikan tanda peringatan supaya pengguna jalan yang ada disekitar lokasi waspada.
"Dari faktor-faktor penyebab tadi. Kami menentukan sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star sebagai tersangka," katanya.
"Dan dia bukan sopir utama kendaraan itu, melainkan sopir pengganti. Karena sopir utamanya sedang beristirahat," sambungnya.
Yusrin menyebut saat mendekati lokasi kejadian kecalakaam sopir bus memacu kendaraannya dengan kencang.
"Saat sudah mendekati di pintu masuk pelabuhan atau dekat lokasi kecelakaan, dari KM 4 Tol Bakter Bakauheni Selatan sopir atau pengemudi bus memacu kendaraannya melebih batas kecepatan yang diwajibkan," kata Yusriandi.
"Dimana dalam rambu atau aturan itu batas mengemudi kendaraan di dalam tol hanya boleh 40 km/jam saka. Namun saat itu sepertinya sopir atau pengemudi bus memacu kendaraannya melebih batas kecepatan yang diwajibkan," sambungnya.
Yusriandi mengatakan saat posisi kendaraan kencang, sopir tidak dapat mengendalikan kendaraannya. (**/red)