Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Bawaslu Lampung meneruskan laporan caleg yang tertipu oleh oknum KPU Bandar Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar sebagai tindak lanjut laporan dari caleg PDIP atas nama Erwin Nasution dari Dapil 4 Bandar Lampung.
Sehingga masalah ini bukan saja ditangani Bawaslu Lampung tapi juga DKPP yang punya kewenangan untuk pelanggaran dari komisioner penyelenggara pemilu.
"Laporan ini juga akan kami teruskan ke DKPP karena penyelenggara pemilu ini dalam ruang lingkup aturan," kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.
Ia mengaku pihaknya telah menerima laporan dari caleg PDIP atas nama Erwin Nasution dari Dapil 4 Bandar Lampung.
"Sebagai lembaga pengawas Pemilu, tentu siapa saja yang melapor kami terima dan baru saja kami terima laporan caleg Bandar Lampung yang merasa telah ditipu oknum KPU Bandar Lampung," kata Iskardo P Panggar, Senin (26/2/2024).
Disinggung terkait laporan caleg tersebut, Iskardo pun menceritakan kronologinya.
"Jadi ceritanya caleg ini dijanjikan duduk atau terpilih oleh oknum KPU Bandar Lampung tapi setelah hari pemungutan suara selesai, suaranya tidak sesuai dengan kesepakatan awal," kata Iskardo.
Iskardo turut menyayangkan kejadian tersebut di tengah banyaknya orang yang bekerja keras untuk menyukseskan Pemilu 2024.
"Ini kontekasnya laporan dugaan tapi apabila ini terbukti tentu sangat disayangkan banyak yang bekerja keras mensukseskan pemilu tapi ada oknum yang mencoba merusaknya," kata dia.
Ratusan Juta Rupiah
Calon Legislatif ( caleg ) DPRD Kota Bandar Lampung dari PDIP, Erwin Nasution melaporkan oknum komisioner KPU berinisial FT ke Bawaslu Lampung atas dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah.
Pasalnya, caleg tersebut merasa ditipu lantaran dijanjikan bakal mendapat kursi jika menyerahkan uang Rp 530 juta kepada oknum KPU Bandar Lampung, FT.
Selain kepada FT, pihak Erwin Nasution mengklaim turut memberikan uang hingga ratusan juta kepada PPK dan Panwascam di kecamatan Way Halim dan Kedaton.
Hal itu diungkapkan oleh kerabat sekaligus Liasion Officer (LO) dari Erwin Nasution, Abdillah Rizaki, Senin (26/2/2024).
"Jadi selain ke FT itu, Ketua PPK Kedaton juga dapat Rp 130 juta, ketua Panwascam Kedaton Rp 50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp 50 juta," ungkap Abdillah.
Menurut Abdillah, uang ratusan juta tersebut diberikan setelah pihaknya dijanjikan bakal mendapat jatah kursi DPRD Kota Bandar Lampung.
"Kami tidak pernah meminta, mereka yang menawarkan, janjinya bakal jadi," katanya.
"Kami percaya-percaya aja, karena abang kami ini juga baru pertama kali ini nyalon, dan memang belum tau apa-apa soal politik," imbuh Abdillah.
Dikatakan Abdillah, uang tersebut diberikan sekira bulan Januari 2024.
"Itu penyerahannya (uang) sekitar bulan Januari di salah satu tempat wisata di Bandar Lampung," bebernya.
Lebih lanjut, Abdillah mengaku pihaknya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi Lampung agar pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak dicederai.
"Kami melapor ini bukan apa-apa, tapi agar pelaksanaan pemilu lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya.
Bawaslu Kota Bandar Lampung segera memanggil dua Panwascam yang disebut turut menerima uang dari caleg DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution.
Pasalnya, dua orang Ketua Panwas di kecamatan Kedaton dan Way Halim itu disebut telah menerima masing-masing Rp 50 juta.
"Segera akan kita panggil Ketua Panwascam Kedaton dan Way Halim itu, mungkin besok atau lusa," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, Senin (26/2/2024).
Apriliwanda mengaku, pihaknya baru mengetahui ada Panwascam yang disebut menerima uang setelah mendapat informasi dari awak media.
Terlebih kata dia, caleg yang merasa menjadi korban melaporkan peristiwa tersebut langsung ke Bawaslu Provinsi.
"Kami belum tahu pasti kejadiannya karena laporannya langsung ke Provinsi bukan kota. Tapi karena ada sangkut pautnya dengan jajaran di kota maka akan kita panggil Panwascamnya," tukasnya.
Jawaban Ketua KPU Bandar Lampung
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi memberi jawaban terkait laporan caleg terhadap oknum komisioner KPU yang diduga menipu uang hingga ratusan juta.
Dedy Triadi mengaku prihatin dengan kabar oknum komisioner KPU Bandar Lampung dilaporkan terkait penipuan caleg ke Bawaslu..
Oleh karena itu, Dedy Triadi mengaku akan menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu Provinsi Lampung.
"Saya menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu, saya juga prihatin dengan peristiwa ini. Ini semua tidak ada kaitan dengan komisioner lain dan lembaga," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi, Senin (26/2/2024).
Dieketahui, seorang caleg PDIP dari Dapil Bandar Lampung 4, Erwin Nasution melaporkan oknum KPU Kota Bandar Lampung insial FT kepada Bawaslu.
Ia merasa tertipu uang Rp 530 juta setelah dijanjikan duduk di bangku legislatif.
Namun setelah uang tersebut diberikan, Erwin Nasution tidak mendapatkan terkait apa yang sudah dijanjikan FT.
Oknum komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT saat dikonfirmasi tidak memberi jawaban.
Laporan Langsung ke Bawaslu Lampung
Seorang calon legislatif ( caleg ) melaporkan oknum Komisioner KPU Bandar Lampung karena merasa ditipu.
Seorang caleg DPRD Kota Bandar Lampung merasa tertipu ratusan juta sehingga melapor ke Bawaslu, Senin (26/2/2024).
Adalah, Erwin Nasution, caleg dari PDI Perjuangan atau PDIP daerah pemilihan (Dapil) Kota Bandar Lampung 4 meliputi wilayah Kedaton, Labuhan Ratu dan Way Halim.
Erwin Nasution mengaku tertipu senilai Rp 530 juta oleh oknum Komisioner KPU Bandar Lampung.
Sebab Erwin Nasution telah memberi uang hingga setengah miliar lebih, namun suara yang dijanjikan oknum Komisioner KPU untuk bisa duduk di kursi legislatif tidak terwujud.
Atas kejadian itu, Erwin didampingi Liaison Officer dan saudaranya membuat laporan ke Bawaslu Lampung.
"Hari ini kami telah melaporkan oknum Komisioner KPU Bandar Lampung yang telah menjanjikan suara dan duduk di bangku legislatif dengan meminta uang sejumlah Rp 530 juta," kata Liaison Officer dari Erwin Nasution, Eryan Efendi, Senin (26/2/2024).
"Atas kejadian itu kami membuat laporan kepada Bawaslu Lampung, agar oknum Komisioner bisa ditindak sesuai hukum Pemilu yang berlaku," sambungnya.
Ia mengatakan laporan itu telah diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar.
Terpisah, Bawaslu Kota Bandar Lampung segera menindak lanjuti laporan caleg DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengaku belum tahu pasti peristiwa tersebut karena laporan caleg itu langsung ke Bawaslu Provinsi Lampung.
"Kami belum tahu pasti kejadiannya karena laporannya langsung ke Provinsi bukan kota," ujar Apriliwanda.
Ia pun terkejut soal adanya keterkaitan pengawas di jajarannya dalam laporan itu.
Sebab ada Panwascam yang disebut menerima uang dari caleg yang bersangkutan. (**/red)