Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyebut kejahatan seksual pada anak di Lampung Tengah masuk kategori kejadian luar biasa atau KLB.
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, selain kasus inses, sejauh ini sudah ada 24 korban kejahatan seksual tahun 2024.
Ia menyebutkan, 75 persen pelaku adalah orang orang terdekat mulai dari orang tua kandung, orang tua sambung, paman, pacar dan orang yang dikenal korban.
"Pelaku kekerasan seksual bukan orang asing, malah justru orang yang dikenal dan yang seharusnya dipercaya oleh korban," katanya, Jumat (23/2/2024).
Dia melanjutkan, dengan dinamika dan retorika yang terjadi, dirinya pesimis, anak di Lampung Tengah dibayang-bayangi ancaman pemerkosaan.
Sebab, kondisi seperti itu seakan tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk berlindung.
"Sekolahan, pergaulan, ponpes, bahkan rumah sendiri. Dimanapun tempat ternyata banyak predator sudah siap menerkam anak," ujarnya.
Dia berharap, jika tidak ada rasa aman, semestinya ada tindakan.
Sejauh ini yang bisa ia lakukan hanya sebatas sosialisasi dan pencegahan.
Meski demikian, Eko mengaku segencar apapun ia berusaha mencegah, kebanyakan aktivitasnya tetap saja pendampingan korban.
"Kami berharap negera melalui perwakilannya harus punya aksi, aksi konkret yang bisa menghentikan secara bertahap kekerasan seksual kepada anak," pungkasnya. (**/red)