Tanggamus, Buana Informasi TV - Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten Tanggamus akui adanya kelangkaan pupuk di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kadis KPTPH Tanggamus Catur Agus Deswanto mengatakan, kelangkaan pupuk ini terjadi karena kurangnya jumlah subsidi pupuk dari pemerintah pusat.
Lanjut Catur, untuk di tahun 2024 ini jumlah pupuk subsidi yang masuk ke Kabupaten Tanggamus sebesar 6.255 ton.
"Tahun 2023 alokasi pupuk bersubsidi Tanggamus untuk jenis pupuk Urea sebanyak 12.288 ton," kata Catur, Jumat (23/2/2024).
Ia juga menjelaskan, di tahun 2023 pupuk bersubsidi jenis NPK Kabupaten Tanggamus menerima sebanyak 20.000 ton.
Kemudian, untuk di tahun 2024 ini Kabupaten Tanggamus hanya menerima 7.979 ton pupuk NPK.
Tak hanya itu, pupuk bersubsidi NPK formula juga mengalami pengurangan pada tahun 2024 ini.
Dimana pada tahun 2023 lalu Kabupaten Tanggamus menerima kurang lebih sebanyak 1.933 ton.
Namun, untuk di tahun 2024 Kabupaten Tanggamus hanya menerima sebanyak 796 ton pupuk bersubsidi NPK formula.
Catur mengatakan, dengan hal itu, petani yang mendapatkan bantuan pupuk di Kabupaten Tanggamus juga mengalami penurunan.
Lanjut Catur, pada tahun 2023 lalu lebih dari 50 ribu orang petani mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
"Pada tahun 2023 sebanyak 56.525 orang petani yang menerima bantuan pupuk," jelasnya.
Karena adanya pengurangan, di tahun 2024 ini hanya terdapat 38.529 orang petani yang bisa memperoleh bantuan pupuk.
Ia juga menjelaskan, kebutuhan pupuk di Kabupaten Tanggamus berdasarkan E-RDKK (Ealokasi) pada tahun 2024 menyentuh angka hingga puluhan ribu ton.
Dimana pada tahun 2024, Kabupaten Tanggamus membutuhkan 11.898 ton pupuk jenis Urea.
Kemudian, 28.347 ton pupuk NPK dan 6.343 pupuk NPK formula.
Sehingga, kebutuhan dengan pupuk yang tersedia di Kabupaten Tanggamus masih cukup jauh dari yang diharapkan.
Ia berharap, masyarakat bisa menggunakan pupuk non subsidi atau pupuk organik ditengah kelangkaan pupuk.
Untuk tahun 2024 ini hanya sembilan komoditi yang bisa menggunakan pupuk subsidi dari pemerintah.
Sembilan komoditi itu antara lain bawang putih, kopi, tebu rakyat, kopi, kakao, padi, jagung, kedelai, cabe, dan bawang merah.
Dirinya juga mengungkapkan, syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi antara lain harus terdaftar sebagai anggota kelompok tani.
Tak hanya itu, kelompok itu juga telah menyusun RDKK kelompok tani (Elokasi). (**/red)