Nasional, Buana Informasi TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Aturan berlaku sejak diundangkan 16 Februari 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan tukin BP2MI dinaikkan, dikutip Minggu (18/2/2024).
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis pertimbangan tukin Bapeten dinaikkan.
Merujuk pada lampiran masing-masing aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan kepada dua lembaga tersebut sama yakni paling rendah Rp 2,53 juta dan paling tinggi Rp 33,24 juta. (**/red)