Lampung Utara, Buana Informasi TV – Rusak ringan bangunan sekolah sekolah dasar negeri (SDN) 01 Kotabumi Udik kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara tidak di perbaiki, perealisasian anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah itu di pertanyakan. Senin 02 Februari 2024.
Pertanyaan perealisasian anggaran BOS di sekolah tersebut mengemuka lantaran, seperti terlihat seperti pada perawatan bangunan yang dinilai rusak ringan, mengapa tidak di anggarkan.
Atas hal itu, lantas anggaran BOS pada sekolahan SDN 01 Kotabumi Udik yang di pimpin Diana sebagai kepala sekolah, di realisasikan untuk apa saja.
Sementara menurut data dan informasi sementara yang di himpun tim media ini, sekolahan SDN 01 Kotabumi Udik, dalam kurun waktu Februari hingga Juni tahun 2023. SDN itu menerima anggaran BOS sebesar kurang lebih 230 juta rupiah.
Sebagai mana di ketahui, terkait fungsi dari anggaran BOS, anggaran tersebut merupakan sebagai anggaran yang diamanahkan guna untuk membiayai. Gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya, seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Namun terpantau di sekolahan SDN 01 Kotabumi Udik. Terlihat kondisi sementara bangunan pada bagian plafon yang dinilai rusak ringan mengapa tidak di perbaiki sebagai upaya perawatan bangunan sekolah.
Meski, mengenai BOS yang telah di serap oleh sekolahan yang di pimpin Diana sebagai kepala sekolah. Telah dikonfirmasi tim media ini melalui surat konfirmasi, dengan nomor surat 022-tim/media/01/2024. Namun surat konfirmasi tersebut belum dijawab.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dapodik Kemendikbud. SDN 02 Kotabumi Udik. Sekolahan yang memiliki jumlah peserta didik sebanyak 173 orang, tenaga didik 6 orang kemudian guru sebanyak 10 orang, anggaran BOS tersalurkan dari pemerintahan dengan tanpa hambatan.
Kemudian sebagai pembanding, terdapat data perealisasian BOS pada salahsatu sekolah SDN yang yang juga berada di kecamatan tersebut dengan perealisasian anggaran sebagai berikut:
1. penyusunan ekstrakurikuler kurikulum dan bimtek
2. Penyusunan program kesiswaan.
3. Pelaksanaan kegiatan pramuka ekstrakurikuler olahraga dan keagamaan.
4. Pengadaan buku pelajaran.
5. Pemeliharaan instalasi listrik dan termasuk penggantian lampu.
6. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (pengecatan meja kursi)
7. Pengecatan sekolah, pembelian pintu, perbaikan sekolah upah pengecatan mural dan pembelian cat upah perbaikan selokan, dan cat tembok serta upah pengecatan.
8. Pembelian alat olahraga.
9. Pemeliharaan komputer dan pembelian hardisk laptop.
10. APK PPDB ( penerimaan siswa baru)
11. Honor operator.
12. Transport sosialisasi BOS.
13. Updating data siswa (foto dan cetak foto).
14. Biaya pembuatan laporan BOS.
15. ATK atau alat Tulis.
16. Pembelian alat kebersihan.
17. Pembelian kuota internet.
18. Pembayaran rekening listrik.
19. Transport pengambilan dana BOS.
20. Honor guru dan tenaga tu serta penjaga sekolah.
21. Cetak soal tengah semester, cetak soal semester dan cetak soal untuk non ujian sekolah dan fotocopy.
22. Pemeliharaan lingkungan sekolah.
Sampai berita ini ditayangkan, Diana kepala sekolah SDN 01 Kotabumi Udik. Belum membalas atau menjawab konfirmasi dari tim media ini.
Sementara pihak dinas pendidikan dan inspektorat kabupaten Lampung Utara di minta untuk benar-benar memonitoring perealisasian BOS di kabupaten setempat sesuai dengan tupoksi dan aturan.
Tentunya, hal itu berguna agar dunia pendidikan di kabupaten Lampung Utara semakin baik, terlebih terkait anggaran BOS tidak disalah gunakan oleh oknum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di atur dalam peraturan undang-undang. (Pariyo)