Nasional, Buana Informasi TV - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi menyebut DPR dan pemerintah telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu masa jabatan. Masa jabatan itu bisa diperpanjang menjadi dua periode atau 16 tahun.
"Badan Legislasi rapat kerja bersama pemerintah mengesahkan revisi kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa, Dalam rapat kali ini yang krusial adalah masa jabatan Kades menjadi delapan tahun dalam satu periode dengan maksimal dua periode," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).
Ketua Panja Revisi UU Desa ini menilai dengan masa jabatan yang lebih lama, kades akan lebih leluasa dalam melakukan pembangunan di desa. Akan ada cukup waktu untuk merancang dan melaksanakan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Para kades memiliki posisi strategis dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa," jelas Baidowi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga mengatakan Fraksi PPP di DPR tengah memperjuangkan kenaikan anggaran Dana Desa. Sehingga dana yang ditransfer untuk pembangunan di desa bisa lebih besar dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
"Saya sebagai Ketua Panja memperjuangkan penambahan alokasi dana desa sesuai kemampuan anggaran pemerintah," jelas Baidowi. (**/red)