Pesawaran, Buana Informasi TV - Aparat Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Polda Lampung menangkap seorang pelaku pencurian pemberatan (curat) yang melakukan pembobolan rumah.
Kapolsek Tegineneng, Timur Irawan mengatakan, pelaku tersebut yakni BHR (39) warga Dusun Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (2/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di rumah warga yang berada di Dusun Margodadi, Desa Gedung Gumanti sebanyak dua kali.
Aksi pertama, ungkap Timur, dilakukan pada Senin (29/12/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
“Dalam curat yang pertama itu, pelaku membobol rumah korban SRN dengan membuka pintu garasi,” kata dia, Minggu (5/2/2024).
Setelah masuk ke dalam, pelaku mengambil peralatan rumah tangga dan alat pertanian milik korban.
“Dalam aksi pertama ini, korban menderita kerugian hingga Rp 3.5 juta,” terang Timur.
Pada kejadian yang kedua terjadi pada Selasa (30/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku melakukan pencurian di rumah milik SDM dan masuk melalui kandang ayam.
“Cara masuk pelaku ke rumah korban adalah dengan merusak gembok kandang ayam tersebut,” ucapnya.
Dalam aksi pencurian kedua itu, kembali pelaku mencuri peralatan pertanian dan rumah tangga.
“Total kerugian yang diderita oleh korban kedua ini mencapai Rp 40 juta,” kata Timur.
Dari hasil penangkapan pelaku di rumahnya, pelaku mengakui aksi pencurian yang dilakukannya itu.
Lanjutnya, aparat pun menemukan beberapa barang bukti hasil pencurian yang diambil dari dua rumah korban.
“Dalam penangkapan pelaku kami menyita dua buah roda pembajak sawah, sebuah kabel listrik dengan panjang lima meter dengan ukuran tiga phase, dua tabung gas ukuran 12 kilogram dan sebuah mesin parut," paparnya.
Kini pelaku telah mendekam di Polsek Tegineng guna penyidikan lebih lanjut. (**/red)