Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Eks Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman sangat berharap dapat bebas dari dakwaan yang menjeratnya.
Hal itu dikatakan Abdurahman dalam sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (31/1/2024).
Dia mengaku ingin sekali terbebas dari tuntutan selama tiga tahun penjara yang telah dibacakan jaksa penuntut umum.
Abdurahman sangat menderita selama menjalani proses persidangan.
Ia mengklaim menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik.
“Saya juga dikriminalisasi oleh penyidik Polres Lampung Utara,” kata Abdurahman.
Hal itu setelah Abdurahman didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 25 juta.
Menurutnya, korupsi dengan nilai di bawah Rp 50 juta bisa mendapatkan restorative justice sehingga tidak diseret ke meja hijau.
Sedangkan dalam proses hukum yang dijalani, ia menyebut sudah mengeluarkan hingga miliaran rupiah.
“Pada saat ini, Hakim Yang Mulia, harta saya tidak ada lagi. Anak saya putus sekolah. Fakta ini benar dan saya tak buat-buat,” papar Abdurahman.
Selain itu, dalam aspek sosial, Abdurahman merasa iba kepada istri dan keluarganya.
Ia mengatakan, keluarganya sangat terbebani secara mental.
“Dengan perkara ini, penderitaan ini bukan hanya saya yang menanggung, tapi anak dan istri saya juga terkena dampaknya,” kata dia.
Dengan itu, ia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan dengan membebaskan dirinya dari dakwaan.
“Majelis hakim agar dapat mempertimbangkan rasa keadilan dengan membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” harapnya.
Penasihat hukum terdakwa Abdurahman, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan, kliennya dalam perkara ini tak melakukan tindak pidana korupsi ataupun menerima gratifikasi.
Dia menyatakan, Abdurahman hanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, kita minta klien kami bisa bebas dari tuntutan hukum. Saya yakin 99 persen bahwa hakim memutus bebas klien kami, karena sudah sesuai dengan tupoksi, sudah sesuai aturan perundangan-undangan,” kata dia, Kamis (1/2/2024).
Dalam perkara ini, Abdurahman didakwa menyimpangkan dana bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022.
Selain Abdurahman, ada tiga terdakwa lainnya yakni Kabid di Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra, Kasi di Dinas PMD Lampung Utara Ngadiman, dan rekanan bernama Nanang Furqon. (**/red)