Tanggamus, Buana Informasi TV – Kerugian negara akibat kesalahan administrasi PLTS Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah dikembalikan.
Inspektur Tanggamus Erlina mengatakan, terdapat dua pekon yang mengembalikan kerugian negara dalam kasus kesalahan administrasi PLTS.
Dua pekon itu yakni Pekon Way Asahan dan Pekon Karang Berak.
Pekon Way Asahan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 88 juta.
Sedangkan Pekon Teluk Berak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 174 juta.
Sehingga nilai totalnya sebesar Rp 262 juta.
“Jadi semua ini sudah clear dan ada pengembalian semua,” kata Erlina, Kamis (1/2/2024).
Erlina menceritakan, awal kasus PLTS lantaran adanya kesalahan administrasi.
Salah satu pekon itu hendak menganggarkan pembelian aki untuk PLTS.
Namun, dana yang dibutuhkan lebih besar dari yang dianggarkan.
Pekon tersebut menyewa aki ke pekon lainnya.
“Jadi di Way Asahan ini karena sudah masuk listrik aki PLTS-nya masih bagus,” jelasnya.
Sebelum melakukan hal itu, pekon ini telah berkoordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanggamus.
“Karena dalam notanya pembelian jadi itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan,” ucapnya.
Dalam kasus ini juga terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
ASN tersebut telah diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Erlina menjelaskan, sanksi yang diterima oleh ASN tersebut adalah pencopotan dari jabatannya.
“Sanksi yang diterima ASN itu adalah pembebasan dari jabatannya dan ini merupakan sanksi berat,” katanya.
Kejaksaan Negeri Tanggamus masih melanjutkan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Way Asahan, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, perkara PLTS ini masih berada di Inspektorat Tanggamus.
Ia menjelaskan, keberlanjutan kasus ini berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP Nomor 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang audit investigasi atas dugaan penyimpangan dana APB Pekon Teluk Berak, Way Asahan dan Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Tahun Anggaran 2021 terkait PLTS.
Setelah dikaji, jaksa Kejari Tanggamus berpendapat LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat.
LHP itu tidak menjelaskan adanya indikasi pidana korupsi atau kesalahan administrasi.
“LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat, apakah laporan pengaduan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administratif,” kata Apriyono, Rabu (24/1/2024).
Hal ini sesuai dengan persyaratan pasal 4 ayat (2) dan (3) nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian RI.
Nota kesepahaman ini tertuang dalam surat nomor 100.4.7/437/S, nomor 1 tahun 2023, nomor MK/1/I/2023 tentang koordinasi aparat pemerintah dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Berdasarkan hal itu, LHP tersebut dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan kajian kembali dan diperbaiki sebagai isi nota kesepahaman tersebut pada 24 Oktober 2023 yang lalu,” ujarnya.
Kendati demikian, hingga saat ini Inspektorat Tanggamus belum mengembalikan LHP ke Kejari Tanggamus.
Apriyono menjelaskan, terdapat dua laporan terkait PLTS tersebut.
Dua laporan PLTS ini dikembalikan ke Inspektorat Tanggamus.
Atas dasar hal itu, Apriyono menegaskan kasus tersebut masih terus berjalan.
“Intinya, kalau dari Kejari Tanggamus kami tegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan atau tidak mandek,” tegasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil perbaikan berkas dari Inspektorat Tanggamus untuk dilakukan proses selanjutnya. (**/red)