Nasional, Buana Informasi TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Langkah ini dilakukan menyusul kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan kenaikan pajak ini. Padahal, menurutnya hal berhubungan dengan sektor migas yakni dalam mendistribusikan BBM.
"Belum sempat konsultasi ke kami. Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut," kata Tutuka, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/204).
"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," sambungnya.
Tutuka mengatakan surat tersebut telah disusun hari ini. Harapannya, surat itu akan segera keluar dan disampaikan ke pihak terkait langsung hari ini juga. Surat ini dikirimkan lantaran aturan ini terindikasi akan menimbulkan sejumlah masalah.
"Kita nggak sampai (minta implementasi Perda) ditunda, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat," ujarnya.
Tutuka menambahkan pemerintah pusat memang memberikan kewenangan untuk pemda menaikkan pajaknya maksimal hingga 10%. Namun demikian, kriteria dalam mengizinkan kenaikan pajak itu belum ada.
"Kalau menurut saya harus ada kriterianya, yang 10% itu apa. Ini nggak ada. Jadi petunjuk teknis dari UU atau aturan turunan itu yang menurut saya diperlukan sebetulnya," tutur Tutuka.
Sebagai tambahan informasi, Perda 1/2024 diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut.
Dalam pasal 23 Perda 1/2024 disebutkan, dasar pengenaan PBBKB berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).
Selanjutnya, dalam Pasal 24, tertulis bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Sedangkan tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," bunyi Pasal 25 Perda 1/2024, dikutip dari dokumen aturan tersebut, Minggu (28/1/2024). (**/red)