Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Polsek Sukarame menangkap AYP (15) warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
AYP ditangkap karena diduga sebagai pelaku asusila terhadap AJA (15) warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, AYP diduga merupakan pelaku asusila terhadap korban AJA pada Jumat (19/1/2024) pukul 13.00 WIB.
Pelaku AYP melakukan perbuatan asusilanya tersebut di rumah korban.
“Sudah kami tangkap AYP diduga pelaku asusila tersebut pasca laporan korban,” kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Minggu (28/1/2024).
Saat ini AYP sudah dibawa polisi ke Rutan Mapolsek Sukarame untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pihaknya menangkap terduga pelaku asusila ini berdasarkan laporan korban.
Adapun laporan polisi tersebut yakni LP/B/37/1/2024/SPKT/SEK SKM/RESTA BLM/ POLDA LPG, Selasa (23/1/2024) sekira pukul 00.31 WIB.
Polisi melakukan interogasi korban bahwa kejadian perbuatan asusila tersebut pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kami menerima laporan korban pada Selasa (23/1/2024) atau empat hari kejadian,” kata Kompol Warsito.
Polisi menginterogasi korban dan telah mendapatkan perbuatan asusila oleh terduga pelaku.
Korban menceritakan kepada polisi bahwa kejadian tersebut bermula saat terlapor atau pelaku datang ke rumah korban untuk bermain.
Pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan ojek online (ojol).
Ia mengatakan, korban dan pelaku sebelum kejadian sempat mengobrol.
“Jadi pada saat itu pelaku ini mengobrol dengan korban tentang masa lalunya masing-masing,” kata Kompol Warsito.
Keduanya saat asyik ngobrol dan kemudian terjadi pertengkaran.
Korban ini kemudian masuk ke kamarnya dan pelaku ini mengikuti korban.
Setelah itu tersangka mendorong korban hingga terjatuh di kasur lantas merudapaksanya.
“Setelah kejadian tersebut pelaku pulang dengan menggunakan ojol,” kata Kompol Warsito.
Atas perbuatan itu pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara. (**/red)