Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Polsek Katibung berhasil mengamankan dua pelaku pencuri kabel tower milik PT Telkomsel, Senin (24/1/2024).
Keduanya yakni Syamsurizal (41), warga Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, dan Suratno (35), warga Dusun Budi Jaya, Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Dua pelaku tersebut beraksi pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower milik PT Telkomsel tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B- 2 / I/ 2024 / SPKT / Polsek Katibung/ Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Senin 22 Januari 2024.
Kapolsek Katibung AKP Aos Husni Palah membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel. Sementara dua pelaku lain masih diburu.
Keduanya diduga mencuri kabel tower milik PT Telkomsel sepanjang 1.280 meter. Modusnya, para pelaku mengaku sebagai karyawan PT Telkomsel.
“Dengan menggunakan surat tugas palsu, keempat orang pelaku tersebut sempat masuk ke dalam tower. Para pelaku sempat ditanya oleh saksi Saripudin selaku penjaga tower karena mereka memotong-motong kabel tower,” katanya.
Aos mengatakan saat itu para pelaku berdalih mau ada perbaikan.
Selanjutnya, kabel-kabel yang sudah mereka potong-potong kemudian dibawa kabur dari lokasi tower.
Atas kejadian tersebut, kerugian ditaksir sekitar Rp 64 juta.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti kabel fiber. (**/red)