Tanggamus, Buana Informasi TV – Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung backup Tekab 308 Polres Tanggamus dalam penangkapan DPO kasus pengerusakan pagar.
Pelaku perusakan pagar berinisial TR (32) yang merupakan warga Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Pelaku diketahui melakukan pengerusakan pagar garasi di Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Korban pengrusakan ini merupakan warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Tanggamus bernama David Ibrahim (29).
Kejadian pengerusakan pagar yang melibatkan warga Kota Bandar Lampung ini terjadi pada, Sabtu (21/3/2020) lalu.
Iptu Muhammad Fajar Jihad selaku Kasatreskrim Polres Tanggamus mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya tim gabungan dalam melakukan penangkapan pelaku.
Atas upaya itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.
“Pelaku ditangkap pada, Selasa (23/1/2024), sekitar pukul 02.15 WIB,” kata Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (24/1/2024).
Dalam penangkapan pelaku ini dibantu oleh Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin AKP Ferdo Elfianto.
Setelah tertangkap, pihak kepolisian melakukan introgasi kepada pelaku dan membenarkan bahwa pelaku yang melakukan pengerusakan.
Pelaku TR terlebih dahulu diserahkan ke Polda Lampung kemudian dibawa ke Polsek Kota Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Muhammad Fajar juga turut menjelaskan kronologi kejadian pengrusakan di Kecamatan Kota Agung beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan korban, dirinya mendapat teguran dari pelaku karena posisi pagar yang salah.
Pelaku sempat meminta klarifikasi dari Ketua R setempat bernama Anwar.
Namun, saat itu Anwar yang merupakan Ketua RT menyatakan bahwa lahan yang didirikan pagar itu milik korban.
Kendati demikian, pelaku tetap bersikeras sehingga merusak pagar garasi dengan menggunakan alat palu.
“Setelah sebelumnya menghampiri korban berkali-kali, akhirnya merusak pagar gerasi yang sedang dibangun oleh korban di lahan miliknya. Korban saat itu melapor ke Polsek Kota Agung,” katanya.
Untuk saat ini pelaku TR dalam proses pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti guna proses peradilan.
Rencananya pelaku akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. (**/red)