Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Salah satu pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Lampung Selatan terancam dijerat 5 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga terancam denda ratusan juta.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para pelaku terancam dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya masing-masing.
“Salah satu pelaku ada yang dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,”
“Pelaku terancam penjara 3 Tahun 6 Bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta,” tukasnya saat press rilis pengungkapan kasus penganiayaan anak di bawah umur di Aula GWL, polres setempat, Selasa (23/1/2024).
Lalu, pelaku lainnya ada yang dikenakan pada pasal yang sama namun denda berbeda.
“Ada juga pelaku yang dikenakan pasal yang sama ayat 2 dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengalami luka berat pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.
Salah seorang pelaku penganiayaan mengatakan dirinya hanya ikut-ikutan.
“Saya diajak. Terus ada yang ngelemparin batu saya ikutan juga ngelemparin, terus ada yang gebukin, nah saya nggak ikutan nggak tega. Apalagi ngeliat palanya (korban) udah berdarah. Saya juga bawa bambu doang. Ngambil dari sekitaran rumah aja,” ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya sering melakukan aksinya di Bandar Lampung.
“Biasanya sih di kota. Kayak di panjang, teluk dan lainnya. Kalau soal senjata tajam itu saya nggak tahu punya siapa. Dia dapat darimana. Mungkin dia beli atau memang sudah ada. Saya cuma bawa bambu itu doang,” ucapnya. (**/red)