Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Jadwal kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Lampung telah dimulai sejak 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Bawaslu Kota Bandar Lampung menilai, pada puncak masa kampanye, penyalahgunaan fasilitas negara hingga politik uang menjadi semakin rentan.
Penanggung jawab pengawasan kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya bakal fokus melakukan pengawasan pada penyalahgunaan fasilitas negara yang mengganggu ketertiban umum.
"Fokus pengawasan kita adalah pemakaian fasilitas negara seperti kendaraan dinas yang memang mengganggu ketertiban umum," ungkap oddy, minggu (21/1/2024).
Oddy pun tak menampik bahwa momen kampanye rapat umum ini juga politisi peserta Pemilu juga kerap bagi-bagi hadiah untuk menarik simpati masyarakat.
Tak hanya itu, politik uang juga bisa saja terjadi pada masa kampanye terbuka, sehingga itu juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu.
"Kami menghimbau dalam kampanye akbar yang bertabur hadiah ini agar antusias masyarakat bukan karena hadiahnya tapi melihat visi-misi dari calon," tegas Oddy.
Meski begitu, ia mengaku bahwa sejauh ini bagi-bagi hadiah (door prize) sendiri diperbolehkan pada masa Kampanye.
Dia pun mengatakan bahwa tak ada batasan maksimal terkait hadiah yang dibagikan.
Namun, kata Oddy, pihaknya bakal menindak tegas bila ada peserta pemilu yang ditemukan melakukan politik uang.
"Untuk sekarang belum ada batas minimal untuk door prize dalam kampanye tersebut,"
"Tapi kalau dia langsung menyawer (uang) itu bisa dikatakan money politik dan bisa kita panggil, dan kita harapkan tidak ada sawer-sawer seperti itu," kata Oddy.
Lebih lanjut, Oddy mengatakan agar peserta pemilu juga fokus menyampaikan gagasan dan visi-misi saat melakukan kampanye.
"Untuk peserta kampanye kami mengimbau tidak melakukan ujaran kebencian, karena sudah bisa kampanye di media sosial dan tidak melakukan kampanye hitam," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung sendiri telah menetapkan enam titik lokasi kampanye rapat umum 2024.
Enam lokasi kampanye terbuka itu, kata Hamami berada di PKOR Wayhalim Kecamatan Wayhalim, lapangan Baruna Kecamatan Panjang, dan lapangan Way Dadi Kecamatan Sukarame.
Kemudian lapangan Kalpataru Kecamatan Kemiling, lalu lapangan Sawah Brebes Kecamatan Tanjungkarang Timur dan lapangan Stadion Pahoman Kecamatan Enggal.
Sebelumnya, KPU sendiri membagi jadwal Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ini ke dalam tiga zona.
Provinsi Lampung sendiri masuk ke dalam Zona B, bersama 12 Provinsi Lainnya. (**/red)