Lampung Timur Buana Informasi TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan tersangka baru.
"Akan ada tersangka baru dalam kasus Bendungan Margatiga tersebut. Tetapi sebelumnya kami akan terbitkan kembali laporan polisi,"
"Kami sudah menetapkan satu tersangka berdasarkan laporan polisi dan kembali akan menetapkan tersangka baru setelah menerbitkan laporan polisi," ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, memungkinkan melakukan penerbitan laporan polisi kembali.
"Akan ada laporan polisi lagi dalam satu rangkaian pengadaan tanam tumbuh," kata Kombes Pol Donny.
Peran tersangka ini yang ditetapkan ini sangat jelas perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kerugian negara dari hasil penentuan BPKP Lampung sekitar Rp 43 Miliar.
Sekitar Rp 10 Miliar polisi melakukan penyitaan dan belum sampai dibayarkan kepada masyarakat penerima.
Sementara yang lainnya diterima masyarakat.
"Jadi siapa saja penerimanya dan apa yang akan dilakukan tindakan," kata Kombes Pol Donny.
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan satu tersangka megaproyek Bendungan Margatiga di Lampung Timur.
"Satu orang tersangka yang telah kami tetapkan,"
"Tersangka eks ASN (Aparatur Sipil Negara) dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur," kata Kombes Pol Donny.
Pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka. (**/red)