Pringsewu, Buana Informasi TV - Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu gencar melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising atau Brong, yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Tindakan ini dilakukan pada Jumat (12/1/2024), dan pada hari pertama penertiban, polisi berhasil menindak enam pengendara.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri, menyampaikan bahwa penertiban ini bukan hanya untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga sebagai manifestasi serius kepolisian dalam menegakkan peraturan lalu lintas, dengan tujuan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman.
Kasat Lantas menuturkan bahwa pada hari pertama penertiban, yang berlangsung di sejumlah titik jalan di Pringsewu, pihaknya berhasil menindak enam pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing modifikasi bersuara bising. Para pelanggar langsung diberikan surat tilang, dan knalpot yang bersangkutan diamankan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menambahkan bahwa selain melakukan upaya represif atau penindakan hukum, pihaknya secara rutin juga melakukan upaya preemtif atau pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada pedagang dan pemilik bengkel tempat pemasangan knalpot.
Ia berharap agar pemilik kendaraan tidak menggunakan knalpot bersuara bising, karena selain melanggar peraturan, hal ini juga dapat memicu konflik sosial.
Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan secara terus menerus sehingga dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh terhadap aturan, menjaga ketertiban, serta menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan kondusif bagi semua pihak. (**/red)