Mesuji, Buana Informasi TV - SA dibekuk petugas Polsek Tanjung Raya Mesuji karena didua menganiaya kakak iparnya sendiri di Desa Sungai Badak, Kecamatan Tanjung Raya.
Akibat penganiayaan itu, korban Mulyadi (50) mengalami luka bacokan di punggung dan kepala.
"Pelaku penusukan dan pembacokan terhadap kakak iparnya sudah kami tangkap. Dugaan sementara, penganiayaan itu dilakukan akibat rasa cemburu buta," kata Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Jumat (12/1).
Bambang menjelaskan, kecemburuan itu ada karena pelaku mencurigai istrinya memiliki hubungan spesial dengan korban.
Bambang mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (10/1) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku dan istrinya sedang cekcok di rumahnya. Seketika istri pelaku berteriak meminta pertolongan kepada korban.
"Kak Mul, tolong saya. Saya mau dibunuh," ucap Kapolsek, menirukan ucapan istri pelaku.
Karena istrinya meminta pertolongan dengan kakak iparnya, pelaku meyakini ada hubungan spesial antara korban dan istrinya.
Seketika pelaku keluar rumah dengan membawa 2 bilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kanan.
"Saat itu korban memang mendengar suara teriakan meminta pertolongan. Korban pun hendak melihatnya dan keluar dari rumahnya," kata dia.
"Tetapi baru turun dari rumahnya, pelaku dengan cepat menghampiri korban dan langsung menusuk dan membacok korban dengan pisau dan laduk," sambungnya.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk sebanyak empat lubang di bagian punggung belakang dan luka robek di bagian kening sebelah kanan yang cukup parah.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Ragab Begawe Caram untuk mendapatkan penanganan medis.
"Atas kejadian tersebut, keluarga korban pun melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya," imbuhnya.
Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
"Sesampainya di TKP, memang benar pelaku sedang berada di dalam rumah. Anggota polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ungkapnya.
Ditambahkan Bambang, pihaknya turut mengamankan barang bukti sebilah pisau, sarung milik korban, dan barang bukti lainnya ke Mapolsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ternyata saat dibawa ke polsek, pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 127 Undang-undang Narkotika. (**/red)