Pringsewu, Buana Informasi TV - Satlantas Polres Pringsewu menilang enam pemotor berknalpot bising atau brong, Jumat (12/1/2024).
Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mengatakan, tilang dilakukan di enam lokasi pada sepanjang jalan di Bumi Jejama Secancanan.
Dikatakannya, penertiban yang dilakukan tersebut untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan yang melintasi wilayah Kabupaten Pringsewu.
Pada hari pertama penertiban, ada sebanyak enam pemotor yang melanggar dikenai tilang.
“Kemudian pada knalpot yang bersangkutan akan diamankan sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” ucapnya.
Pada penindakan dan penertiban tersebut, pihaknya melakukan upaya represif sebagai penindakan hukum bagi para pelanggar.
Kendati demikian, upaya preemtif masih terus dijalani guna mencegah banyaknya pengendara motor yang masih menggunakan knalpot brong.
Aparat akan menyosialisasikan dan memberikan penyuluhan kepada pedagang dan pemilik bengkel tempat pemasangan knalpot.
Ia berharap pemilik kendaraan tidak menggunakan knalpot bersuara bising.
“Karena selain melanggar peraturan, hal ini juga dapat memicu konflik sosial,” ucap Khoirul.
Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan secara terus-menerus.
Dengan begitu, menurut Khoirul, dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh terhadap aturan, menjaga ketertiban, serta menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan kondusif bagi semua pihak. (**/red)