Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pengedar Sabu

Lampung Timur, Buana Informasi TV - Satresnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung menangkap seorang pengedar sabu di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki menjelaskan, tersangka berinisial AS (30), warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu," jelasnya, Kamis (11/1/2024).

Satnarkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Peniangan.

Dari hasil penangkapan,ditemukan sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga sabu dengan berat 0,23 gram, seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik, dan 1 korek api gas.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," ucapnya

Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**/red)