Lampung Selatan, Buana Innformasi TV - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Budi Prinato (29) alias Keling warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi, kapolsek Penengahan IPTU Mustholih mengatakan, Keling ditangkap polisi pasca melancarkan aksinya pada Selasa (9/1/2024) pukul 07.30 WIB.
Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap pelaku setelah melancarkan aksinya masuk ke rumah korban Liza Sofiana (32) warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pelaku tindak pidana curas ini sebelumnya masuk ke dalam rumah korban tanpa diketahui korban.
"Pada saat pelaku di dalam rumah, pelaku terpergok oleh korban yang baru keluar dari dalam kamarnya," kata IPTU Mustholih.
Korban panik hingga akhirnya pelaku menyekap wajah korban dengan menggunakan rambut korban.
Pelaku menarik korban ke dalam kamar dan saat berada di dalam kamar kemudian mengikat tangan korban.
Keling juga menutup wajah korban dengan menggunakan kain.
"Pada saat menyekap tersebut pelaku menanyakan dan meminta uang kepada korban," kata IPTU Mustholih.
Korban menjawab tidak memiliki uang dan hanya memiliki Rp 150 ribu di dalam dompetnya.
Pelaku meminta handphone Android OPPO Reno 6 biru, lalu kemudian pelaku pergi meninggalkan korban di dalam rumahnya.
Keling berhasil melarikan diri dan tidak selang lama siang harinya polisi berhasil menangkap pelaku.
"Kami mendapat informasi keberadaan pelaku berada di rumah kontrakan Bintang du Kecamatan Bakauheni," kata IPTU Mustholih.
Tekab 308 Pernah melakukan penggerebekan dan dapat diamankan pelaku Keling.
Pelaku diadukan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-03/I/2024/Spkt/Polsek Penengahan/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tanggal 09 Januari 2024.
Ia mengatakan, korban dengan kejadian tersebut mengalami kerugian ditaksir dengan uang sebesar Rp 6.150.000.
Korban juga mengalami luka lecet di bagian wajah dan bibir korban.
Polisi melakukan interogasi kepada pelaku dan Keling telah mengakui tindakan pidana curas.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata IPTU Mustholih.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah unit handphone merk OPPO Reno 6 biru.
Satu kaus bertuliskan ABC, satu potong kain rok lipat bermotif batik, uang tunai sebesar Rp 50 Ribu. (**/red)