Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Sidang kasus pencurian mobil yang melibatkan dua oknum polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (10/1/2024), diketahui dua oknum polisi tersebut ialah Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan.
Dari jadwal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, agenda sidang adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum, berdasarkan informasi pada pukul 13.00 WIB, dua terdakwa telah tiba di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Mereka datang dengan diantar mobil tahanan, keduanya nampak mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan Kejari Bandar Lampung.
Mereka melakukan aksi pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton atau MBK, Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023) lalu.
Adapun mobil yang dicuri yakni Honda Brio warna merah nomor polisi BE 1682 GG.
Mobil tersebut diketahui milik M Rizal Tengku Triawan.
Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang digunakan terdakwa dengan menduplikat kunci mobil.
Mereka juga memasang GPS di mobil korban.
Aksi mereka semakin mulus karena korban meninggalkan karcis parkir di dalam mobil.
Alhasil, tersangka berhasil keluar dari mal dengan nyaman. (**/red)