Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung mencatat sepanjang tahun 2023 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan fisik pada anak sebanyak 50 perkara.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya mengakumulasi sepanjang tahun ini terbanyak kasus KDRT pada anak mendominasi.
"Jadi kasus yang diterima oleh Komnas PA Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 meningkat 4 persen dibanding tahun 2022 (48 kasus)," kata Passa.
Ia mengatakan, pihaknya dari 50 kasus yang ditangani tersebut 70 persen kasus telah selesai dilakukan penanganan dengan beberapa metode penanganan.
Di antaranya melalui penjangkauan korban, mediasi antar pihak, pemberian konsultasi saran dan masukan.
Pendampingan hukum dan rujukan ke dinas terkait (UPTD PPA Kota Bandar Lampung dan UPTD PPA Provinsi Lampung).
Sedangkan 30 persen kasus yang ditangani pada tahun 2023 statusnya masih dalam tahap pendampingan hukum.
Penyelesaian pembicaraan penyelesaian masalah bersama instansi terkait dan pelapor pengaduan tidak ingin melanjutkan kasusnya untuk ditangani lebih lanjut.
Kategori kasus yang menonjol peningkatannya di bandingkan tiga tahun terakhir adalah kasus kekerasan fisik terhadap anak.
Kekerasan fisik tersebut 75 persen dilakukan oleh teman sebaya dengan usia kategori anak (pelajar), 12,5 persen dilakukan oleh tenaga pengajar di sekolah dan 12,5 persen dilakukan oleh orang dewasa.
"Jika dilihat secara luas berdasarkan fenomena kasus yang terjadi di Kota Bandar Lampung kasus tawuran antar pelajar," kata Passa.
Kemudian kenakalan remaja, tindak kekerasan dan pelanggaran hukum oleh anak remaja yang ikut tergabung di gank motor marak terjadi sepanjang tahun 2023.
Selanjutnya kasus sengketa anak karena perceraian orang tua di 2 tahun terakhir juga meningkat.
Hal ini dimungkinkan pasca pandemi Covid-19 ekonomi masyarakat cenderung menurun.
Sehingga memicu angka perceraian orang tua dengan korban utamanya adalah anak.
Sengketa atau perebutan hak asuh anak solusi yang dapat diberikan oleh Komnas PA Kota Bandar Lampung.
Bahwa perceraian yang terjadi jangan sampai mengorbankan hak anak untuk mendapatkan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tua.
Kemudian kasus pencabulan (pelecehan seksual) walaupun angkanya tidak meningkat dibandingkan 3 tahun terakhir tetap harus diwaspadai.
Kecepatan penanganan korban, pemulihan korban dan dorongan kehadiran pemerintah untuk selalu hadir.
Baik melalui upaya pencegahan dan penanganan untuk setiap kasus yang terjadi terhadap anak harus terus dilakukan secara konsisten dan terus menerus.
Kasus lainnya yang cukup meningkat di tahun 2023 adalah kasus bullying yang terjadi di sekolah.
"Upaya yang dilakukan Komnas PA Kota Bandar Lampung dalam hal ini antara lain dengan melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya bullying," kata Passa.
Serta mendorong pemerintah provinsi dan daerah agar segera mengimplementasikan Permendikbud No.46 Tahun 2023.
Agar secepatnya dilakukan pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan Satuan Tugas di masing-mading sekolah dapat terapkan di satuan pendidikan Paud , SD , SMP dan SMA di Bandar Lampung sesegera mungkin.
Pihaknya dalam waktu dekat Komnas PA Kota Bandar Lampung akan melaksanakan Forum Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Tahun 2024.
"Kami akan membahas pimpinan atau kepengurusan Komnas PA Kota Bandar Lampung 2024-2028 dan perbaikan organisasi dalam kurun waktu 4 tahun mendatang," kata Passa.
"Semoga kami lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam memberikan perlindungan yang optium untuk anak Kota Bandar Lampung," kata Passa.
Dan ikut berperan dalam pembangunan anak bangsa menuju generasi emas di 2045. (**/red)