Empat Pria Di Pringsewu Aniaya Seorang Remaja Dibawah Umur

Pringsewu, Buana Informasi TV - Gara-gara video silat empat pria di Pringsewu Lampung menganiaya seorang remaja yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Al Haqqi mengatakan, buntut penganiayaan polisi meringkus tersangka inisial IN (30) warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih dan NA (18) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa.

Sementara dua tersangka lainnya yang dibekuk masih berstatus anak di bawah umur.

 

“Dua anak di bawah umur ialah DF (16) warga Kecamatan Adiluwih dan BA (16) warga Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran,” kata Maulana, Jumat (5/1).

Maulana melanjutkan, keempatnya merupakan terduga pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban RAA (14) pelajar SMP asal Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

 

Pelaku diamankan di empat lokasi yang berbeda pada Kamis (4/1) mulai pukul 13.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Dijelaskannya, keempat pelaku secara bersama sama diduga melakukan kekerasan fisik atau peganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu (3/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang dianut para pelaku.

 

“Korban dan sejumlah rekannya membuat video yang berisi adegan seni bela diri, isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti,” ucap Maulana.

“Kemudian para pelaku mencari korban, setelah bertemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut," jelasnya.

Menurut Haqqi, para pelaku menganiaya korban tanpa menggunakan senjata tajam atau benda tumpul.

Namun dengan cara memukul menendang dan menampar yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Terungkapnya aksi kekerasan itu, kata Maulana, setelah video rekaman penganiayaan beredar di sejumlah laman media sosial WhatsApp.

Orang tua korban yang tidak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.

“Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” bebernya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, ungkap kasat, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dikatakannya, karena di antara para pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (**/red)