Ketua DPC LLI Lampung Timur Pertanyakan Lemahnya Penegakan Hukum Polres Lampung Timur

Lampung Timur, buanainformasi.tv - Ketua DPC laskar Lampung Indonesia (lli) kab Lamtim (Burhanudin) pertanyakan dugaan lamban/lemahnya penegakan hukum polres Lamtim terkait dengan pelecehan seksual atau pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum kepala desa (AS) desa rantau jaya udik kec Sukadana kab lamtim 13 Des 2023 lalu yang di laporkan oleh orang tua korban AGUS SOFIAN dengan Nomor: STTLP/B/213/X/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR POLDA LAMPUNG yang sampai berganti tahun belum ada kepastian hukum.

Terpisah ketua lembaga perlindungan anak Indonesia kab Lamtim (RINI MULYATI) juga membenarkan hal tersebut berdasarkan informasi- informasi namun di karenakan kami LPAI tidak menerima pendampingan kuasa dari korban kami tidak bisa berbuat apa apa jelas RINI.

Namun saya perjelas kata RINI kasus pencabulan Terhadap anak ini tidak bisa yang namanya di selesaikan dengan cara apapun karena undang undang perlindungan anak ini masuk dalam leex sepisialis jelas Rini. (**/red)