Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan Ari Septyawan (27) warga Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran, Senin (18/12/2023).
Sebelumnya, Ari Septyawan mendatangi Polsek Tanjung Bintang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl Ir Sutami Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (18/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Namun, saat diinterogasi oleh petugas di Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, ternyata pelaku membuat laporan palsu dan langsung dimanakan.
Kasus tindak pidana laporan palsu tersebut tertuang dalam laporan polisi LP / A - 9 / XII / 2023 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Selasa 19 Desember 2023.
Kapolsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Martono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana laporan palsu yang terjadi diwilayahnya.
"Berawal saat pelaku Ari Septyawan (27) warga Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran, melapor telah menjadi korban curas yang dilakukan oleh 3 orang laki-laki," kata Martono, Rabu (20/12/2023).
Selanjutnya, pelaku melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Lalu, laporan diterima penyidik melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata laporan tersebut tidak benar atau palsu.
Kemudian petugas menginterogasi pelaku untuk mengetahui kejadian sebenernya.
Pelaku, mengakui bahwa motor pelaku sebenarnya tidak hilang atau dicuri melainkan dijual sendiri oleh pelaku dengan cara COD.
Pelaku pun langsung diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyelidikan lebih laniut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Martono mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 242 KUHP. (**/red)