Herman Sobli Diduga Provokasi Masyarakat untuk usir Warga Desa Dorowati Saat rapat Sengketa Lahan

Jakarta,buanainformasi.tv- Sengketa lahan antara Kimal dan masyarakat adat kembali dibahas di Mabes TNI-AL Jakarta pada hari Rabu, (6 Desember 2023).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kimal, masyarakat adat Desa Panagaan Ratu dan masyarakat Kecamatan Abung Timur, serta perwakilan Forkopimda Lampung Utara.

Dalam rapat tersebut, Letkol Marinir Herman Sobli selaku perwakilan TNI-AL menyangkal semua tuduhan yang di alamatkan kepada Pihak TNI-AL Kimal. Ia berkelit bahwa TNI-AL selalu menang dari segala tuntutan dan gugatan di persidangan semenjak dahulu.

Selain itu, Herman Sobli juga terkesan memprovokasi masyarakat adat untuk mengambil alih tanah dan mengusir warga desa Dorowati yang kini sudah ada penghuninya. Hal ini disampaikannya dalam rapat tersebut.

"pernyataan dari tokoh adat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak mentaati aturan dalam hal ini SK Gubernur no 33 yang isinya adalah mengembalikan transmigrasi angkatan laut diberikan kepada pemerintah daerah dan dari SK Bupati ini kabupaten bertindak dengan mengeluarkan 2 yaitu SK 248-249 turunan dari SK Gubernur no. 33 yang mana SK 248-249 inilah yang pernah digugat angkatan laut sampai banding ke medan dan salah satu keputusan nya bahwa tanah tersebut tidak bisa di kuasai perorangan dan dikembalikan ke angkatan laut sesuai dengan keppres"kilah herman sobli

Herman sobli pun menyangkal ucapan Kuasa hukum yang menyatakan bahwa tanah tersebut di ambil paksa oleh kimal.

" Keberadaan Angkatan Laut disana itu berdasarkan Keppres tahun 66 sebelum Keppres itu tahun 64 tokoh adat merangkap DPR Lampung utara itu menyerahkan kepada pemerintah pusat seluas 25.000 hektar tanah itu di serahkan ke angkatan laut pada tahun 64 dan di keluarkan Keppres pada tahun 66"ujaranya

"berjalannya waktu muncul SK gubernur untuk membagi 2 untuk transmisi umum 12.500 hektar dan untuk angkatan laut 12.500 hektar sampai muncul SK Bupati bahwa di lahan tersebut ada pemukiman masyarakat yang sudah lama di situ sebelum angkatan laut sehingga BPN dan angkatan laut menentukan inclave sesuai SK bupati sudah kita serahkan tidak ada yang dikuasai angkatan laut " tambah Herman

herman sobli pun menyatakan terkait lahan 1118 hekta itu sudah menjadi perkampungan serta menuding BPN tidak transparan.

"kemudian terkait 1118 hektar tadi kuasa hukum bilang dasarnya SK bupati 1118 hektar adalah salah satu dari 37 Persil artinya 1118 ini sudah diserahkan angkatan laut yang kini menjadi desa dorowati dan juga 1118 hekta itu juga telah dijelaskan oleh SK Bupati bahwa sudah menjadi perkampungan dan perkebunan "bantah herman sobli

" ini bisa di cek BPN tapi BPN tidak mau mengungkapkan dimana 1118 hektar ini padahal 1118 hektar ini sudah di serahkan kepada masyarakat berdasarkan SK bupati yang 37 Persil "ujarnya

"batas tanah itu sudah jelas hal ini yang mengakibatkan banyak masyarakat yang ditangkap karena mereka menyerobot tanah kami dan terbukti sebelum jaman saya sering di gugat tapi mereka tidak ada yang menang artinya secara hukum Angkatan laut Syah"ungkapnya

"saya sudah sampaikan pada saat rapat tanah 1118 hektar itu sudah jadi perkampungan jika masyarakat ingin mengambilnya silahkan usir itu orang dorowati disitu tanahnya bukan di angkatan laut "pungkas herman sobli.(red/rls)