breaking news Baru

Warga Lampung Ditangap Polisi Karena Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 6 M

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Seorang warga Lampung berinisial SN diringkus polisi saat sedang menyelundupkan benih lobster senilai Rp 6 miliar. Rencananya benih lobster itu akan dikirim ke Jambi.
Polisi mendapatkan laporan akan adanya penyelundupan benih lobster yang akan dilakukan pelaku pada Senin (27/11/2023) pukul 21.00 WIB. Setelah berhasil diidentifikasi, akhirnya polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku pada Selasa (28/11/2023) pukul 01.00 WIB.

Saat itu pelaku mengendarai mobil berwarna silver dengan nopol BE 1036 UYV. Pelaku berhasil diringkus polisi saat melintasi tol Palembang-Kayu Agung.

"Kami mendapat informasi pada tanggal 27 November pukul 21.00 WIB, lalu pada pukul 01.00 WIB pelaku yang sudah teridentifikasi pun langsung kami kejar dan berhasil ditangkap," kata Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Wira Yudha, Kamis (30/11/2023).

Di dalam mobil pelaku ditemukan benih lobster yang dimasukkan ke dalam 12 kotak. Masing-masing kotak berisi 333 kantong dengan jumlah 50.616 ekor benih lobster.

"Ada 2 jenis lobster di dalam kantong tersebut yakni jenis lobster mutiara berisi 6.660 ekor dan jenis lobster pasir berisi 43.956 ekor," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil benih lobster dari Bakauheni dan akan dikirim ke Jambi.

"Pelaku yang berinisial SN ini berasal dari Lampung dan pelaku kami amankan pada saat SN ingin mengantar benih-benih tersebut untuk di antar ke supir lainnya," kata dia.

Karena aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan masa tahanan maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus penyelundupan tersebut. Sementara benih lobster yang sudah diamankan polisi sudah dilepasliarkan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) dan dibantu oleh Propam di pantai Duta Wisata Lampung. (**/red)