Nasional, Buana Informasi TV - Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar konferensi pers terkait Anggaran Kementerian Sosial 2024 di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/12). Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan sejak 2021 Kemensos tidak lagi memberikan bantuan sosial (Bansos) program sembako dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk uang tunai.
"Kementerian Sosial sejak 2021 tidak lagi memberikan bantuan sosial program sembako dalam bentuk barang. Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui rekening keluarga penerima manfaat," kata Risma dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Risma menjelaskan program Sembako sejak 2021 diberikan melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini pun telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (PP) 63 Tahun 2017 yakni mekanisme penyaluran bansos secara nontunai.
Salah satunya meliputi penarikan uang menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial. Dengan cara ini, bansos program sembako pun dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM.
Selain itu, hal tersebut juga terkonfirmasi melalui laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga BBM tahap II yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023 yang menyatakan lebih dari 95% KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.
Lebih lanjut, Risma pun mengungkapkan alasan tidak lagi disalurkannya bansos program Sembako berbentuk barang tersebut. Menurutnya, penyaluran bantuan dalam bentuk bahan pangan memiliki risiko kerusakan karena faktor cuaca, pengemasan, atau karena berbagai faktor eksternal lainnya.
"Proses pengadaan bahan pangan sangat panjang dan saat di lapangan banyak ditemukan barang yang tidak sesuai kebutuhan," ujarnya.
Kemudian ia menjelaskan alasan bansos berbentuk uang tunai yakni karena mempermudah pengecekan status dan posisi bansos program Sembako. Bansos dalam bentuk uang akan mudah diketahui apakah masih berada di bank atau pos penyalur, proses transaksi, atau sudah diterima oleh penerima manfaat. Hal ini pun akan membantu pertanggungjawaban Kemensos dari sisi penggunaan anggaran.
Penarikan uang dari rekening di Program Sembako ini dilakukan untuk mengatasi banyak temuan atau pengaduan terkait. Hal ini seperti pemaketan bahan pangan, harga bahan pangan yang tidak wajar, sisa saldo yang tidak bisa diambil, sampai dengan jarak yang harus ditempuh KPM, kontinuitas layanan dari penyedia bahan pangan, serta mengatasi kuantitas bahan pangan yang berlebihan ketika ada penebalan/percepatan.
"Kami berharap upaya ini dapat lebih memberikan manfaat bagi KPM program Sembako," pungkasnya.
Adapun Risma mengungkapkan anggaran Kemensos untuk perlindungan sosial (perlinsos) tahun depan yakni sebesar Rp 78,05 triliun atau sebesar 98,54% dari seluruh anggaran Kemensos 2024. (**/red)