Nasional, Buana Informasi TV - Kementerian Keuangan membantah Direktorat Bea dan Cukai telah menahan barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
Pernyataan ini menanggapi keterangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang mengatakan ada 102 kontainer barang milik TKI ditahan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menjelaskan adanya penumpukan barang itu karena Ditjen Bea dan Cukai menjalankan aturan baru alur masuk barang impor dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
"Kami sangat menyayangkan Kepala BP2MI terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi. Mengenai barang kiriman milik Pekerja Migran, seolah Bea Cukai semena-mena. Ingat perintah Presiden beberapa waktu lalu tentang banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola," kata Yustinus dalam keterangannya di media sosial Twitter, kini X, dikutip Senin (4/12/2023).
Prastowo menjelaskan dalam aturan PMK Nomor 96 Tahun 2023 ada poin penting yang perlu disiapkan oleh perusahaan ekspedisi selaku penyelenggaran pengirim barang TKI, yakni harus menyerahkan dokumen perjanjian pengiriman barang atau consignment note (CN).
Namun, dokumen tersebut menurut Yustinus belum diserahkan ke Bea dan Cukai oleh perusahaan ekspedisi. Hal inilah yang menyebabkan adanya penumpukan barang. Tetapi penumpukan bukan berada di Bea dan Cukai, tetapi di pihak ekspedisi.
"Salah satu poin penting di PMK-96/2023 adalah Consignment Note (CN) yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai. Nah, inilah penyebab penumpukan barang," jelas dia.
"Hingga saat ini kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum diserahkan. Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai," lanjutnya.
Yusnitus menjelaskan dalam postingan sebelumnya bahwa PMK 96/2023 mengatur pengawasan mengenai Consignment Note (CN) yang selama ini belum diatur pada PMK 199/2019. CN merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang.
"CN secara eksplisit dijelaskan sebagai pemberitahuan pabean dan ditambahkan elemen data. Dengan aturan baru ini, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan menjadi Self Assessment," tuturnya.
Dia berharap pihak BP2MI membantu para pekerja migran dengan ikut mendorong pihak ekspedisi untuk segera menyampaikan CN. Hal itu disebut menjadi penting agar tidak adanya penumpukan barang.
"Kami berharap sahabat PMI memahami ini dan tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat, dari pihak mana pun. Kemenkeu dhi Bea Cukai selalu terbuka dan siap proaktif membantu. Terima kasih," tutupnya.
Keterangan Yustinus itu menanggapi pemberitaan detikcom terkait dengan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang mengatakan ada 102 kontainer berisi barang milik PMI atau TKI yang ditahan Bea Cukai.
"Total ada 102 kontainer yang berisi barang-barang milik PMI yang ditahan pihak bea cukai. Sebanyak 67 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).
Dia menjamin 102 kontainer berisi barang milik TKI itu bukan untuk diperjualbelikan lagi di dalam negeri. Dia mengatakan barang-barang itu dibawa para TKI sebagai hadiah untuk keluarga di kampung halaman.
"Mari bangun 'mindset' baru, jangan pernah curigai PMI seolah-olah jika barang yang dikirim PMI, mungkin dicurigai untuk bisnis. Mereka ngirim barang untuk diperjualbelikan," kata Benny. (**/red)