breaking news Baru

Bawaslu Mesuji Awasi Aktivitas Kampanye Di Medsos

Mesuji, Buana Informasi TV - Pelaksanaan kampanye tengah berlangsung, Bawaslu Mesuji juga awasi aktivitas kampanye di media sosial (Medsos). 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono, Kamis (30/11/2023). 

 

"Selain pengawasan kampanye di lapangan tentunya kami juga bakal awasi aktivitas kampanye di medsos," ujarnya. 

 

Khususnya akun resmi medsos milik Partai Politik (Parpol) dan para peserta Pemilu yang telah mendaftarkan akun medsos resminya ke KPU Mesuji. 

Selain akun yang terdaftar di KPU Mesuji, pihaknya juga bakal melakukan pengawasan akun anonim atau bodong dan akun sosmed lainnya. 

 

"Akun bodong juga jadi pengawasan Bawaslu, karena tidak menutup kemungkinan akun bodong bisa menyebarkan kabar bohong, fitnah dan ujarnya kebencian," jelasnya. 

Ditambahkan Deden untuk pelaksanaan kampanye telah dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

 

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Mesuji membatasi akun Sosial Media (Sosmed) yang digunakan oleh Peserta Pemilu 2024 untuk kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir mengatakan dengan dibatasinya akun sosmed yang digunakan sebagai sarana kampanye itu.

 

Maka pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para Parpol dan para peserta Pemilu untuk mendaftarkan akun sosmednya.

"Kami sendiri telah melakukan pengumuman kepada Parpol hingga juru kampanye untuk mendaftarkan Sosmed nya," ujarnya, Rabu (29/11/2023). 

 

Untuk jumlahnya, ungkap Acing sapaan akrabnya paling banyak 20 akun Sosmed tiap jenis platform Media Sosial (Medsos). 

Misalnya saja platform Medsos Instagram 20 akun, Tiktok 20, twitter 20 akun hingga Facebook 20 akun. 

 

Dijelaskan Acing jika sampai saat ini para Parpol hingga Jurkam sudah melakukan pendaftaran akun sosmednya. 

Mengingat kata dia, masa kampanye sudah berlangsung pada 28 November 2023 kemarin. 

 

Kemudian, Acing menuturkan sampai saat ini sudah 14 Parpol serta 3 Paslon Capres dan Cawapres yang mendaftarkan akun Sosmed nya ke KPU Mesuji. 

Ditambahkan Acing pendaftaran akun sosmed sebagai sarana kampanye itu telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023. (**/red)