Nasional, Buana Informasi TV - Suyoto (21) diciduk polisi karena terlibat pencurian aset PT KAI di rumah sinyal Stasiun Gelumbang. Dia ditangkap usai identitasnya terungkap.
Aksinya pun sempat dipergoki sekuriti stasiun saat hendak melarikan diri membawa hasil curian."Iya, memang ada aksi pencuri aset milik PT KAI tersebut. Untuk pelakunya juga sudah kita tangkap," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Rabu (29/11/2023).
Menurut Andi, penangkapan terhadap Suyoto bermula ketika pihaknya mendapat informasi telah terjadi pencurian di pos rumah sinyal A KM 352+2 Emplasemen, Stasiun Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.
Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Minggu (12/11/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian itu, saksi Y yang merupakan sekuriti di sana sedang berpatroli seperti biasa.
"Saksi yang sedang patroli di sekitar TKP awalnya sempat melihat motor berwarna putih milik pelaku sedang terparkir di pinggir jalan menuju jalan keluar," katanya.
Saksi yang saat itu curiga, sempat akan mengecek motor tersebut. Namun, saksi terlebih dulu mengecek ke dalam pos untuk melihat apakah ada barang yang hilang.
Meski sudah sempat melihat pelaku, saksi saat itu memilih mengecek terlebih dahulu. Dan saat dicek, 1 unit outdoor AC telah hilang.
"Hilangnya barang tersebut rupanya karena telah dibongkar oleh pelaku. Saat saksi mengecek lagi ke tempat sepeda motor, outdoor itu sudah ada di atas motor. Saksi kembali lagi ke TKP (pos rumah sinyal), tak lama pelaku langsung pergi mengendarai motornya yang sempat dilihat oleh saksi," katanya.
Atas kejadian itu, PT KAI pun melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gelumbang. Dalam laporannya, PT KAI mengalami kerugian Rp 4 juta atas aksi pencurian Suyoto tersebut.
"Dari laporan itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku," katanya.
Selanjutnya, pada Senin (27/11) siang polisi mendapat informasi pelaku sedang bersembunyi di kebun Desa Putak, Kecamatan Gelumbang. Dari situ polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Pelaku tersebut berhasil diamankan, kemudian pelaku beserta barang bukti motor yang digunakannya saat beraksi dan sebuah palu, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suyoto ternyata baru kali ini melakukan pencurian. Hari ini, Rabu (29/11) Suyoto resmi ditetapkan tersangka. Dia ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Iya, dia sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan juga. Dia kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata dia. (**/red)