Lampung Utara, Buana Informasi TV - Pihak kepolisian dan jaksa melakukan rekonstruksi kasus kekerasan anak di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Proses rekonstruksi yang dilaksanakan di TKP, yakni Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Proses rekonstruksi tersebut dilakukan pihak Polres Lampung Utara, Polda Lampung dipimpin Kanit PPA, Satreskrim Polres Lampura, Ipda Darwis.
Sementara dari Kejaksaan Negeri Lampura, satu orang JPU, yakni Desi.
Rekontruksi ulang tersebut berlangsung lama, sebab, korban bersama saksi yang masih bersekolah SD itu menangis tiada henti.
Sehingga petugas berusaha menenangkan, hingga proses di lapangan dapat dilaksanakan.
Sempat terjadi beberapa proses berulang, dan dengan melihat BAP mereka akhirnya menjalankan rekonstruksi ulang, dalam rangka mencari kebenaran yakni dari dua versi berbeda.
Diketahui, korban sebut saja Bunga (9) yang masih duduk di kelas IV SD.
Kemudian sang ayah ataupun pelapor inisial SD (50).
Sementara, terlapor yakni LKP (33) yang juga warga Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Reka ulang dimulai dari rumah pelaku, kemudian menuju ke warung milik pelaku, atau terlapor LKP, tempat kejadian berlangsung.
Dari versi korban, mulanya es batu dilempar dengan jarak 1,5 meter dan pelaku bilang hanya terjatuh dan mengenai kaki korban.
Pihak keluarga korban menyayangkan kejadian itu, namun tak bisa berbuat banyak.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan seadil-adilnya kepada keluarga korban.
Sebab telah melukai perasaan, karena menyebabkan korban atau sang anak mengalami trauma yang dalam.
"Bisa dilihat, itu anak saya sepanjang rekon ulang menangis saja kerjaannya. Sebab apa? Trauma berkepanjangan, dan takut kepada korban," kata orang tua korban.
Keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Keluarga korban berharap agar dapat berlaku adil, dan menegakkan peraturan sesuai kejadian dialami keluarga korban.
"Perasaan kami sakit, sejak kejadian anak kami mengalami syok dan trauma mendalam," sebutnya.
"Jangankan datang ke rumah pelaku, ke kampung ini saja dia sungkan. Tadi saja, kalau tidak dibujuk sulit membawa kemari," sambungnya.
Sodri mengungkapkan, jika pihaknya sudah berusaha menghubungi dinas perlindungan anak (DP3A), namun tetap tidak ada pendampingan.
"Gimana enggak sendiri, ini saja kita lagi proses rekonstruksi ulang, tidak ada pendamping. Apalagi lawyer, mereka saja (terlapor) ada kuasa hukum meski tidak tampak diluar," jelasnya.
Ia juga mengaku, bila selama ini pelaku seperti merasa tidak pernah terjadi apa-apa.
"Sehingga kami berharap, agar pelaku dapat dikenai kurungan, atau ditahan untuk mengobati luka korban dan keluarga," tandasnya.
Sementara, terlapor LKP (Lina), mengelak bila dikatakan melempar.
Ia berdalih, jika batu es itu jatuh dari tangan hingga mengenai kaki kanan sang anak.
"Kami sudah mencoba mediasi, tapi tidak ada. Sehingga kami takut dan saat ini memilih pindah serta menjual rumah," tambahnya.
Dia berharap permasalahan itu dapat cepat selesai, dan dia bersama keluarga dapat hidup aman dilingkungan barunya.
Saat dimintai keterangan, Kanit PPA, Satreskrim Polres Lampura IPDA Darwis masih belum memberikan keterangan resminya.
Ia mengatakan, belum ada surat diterima dari kejaksaan hingga saat ini. Sehingga menilai wewenang masih berada di Kejari.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Lampura juga menyatakan hal serupa. Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi mengungkapkan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kajari.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan anak di bawah umur di Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara masih dalam proses P.19 tahap di Kejaksaan Negeri Lampura.
Dengan terlapor, Lina Kris Purwa, asal desa setempat dan pelapornya, Sodri (50), serta korban sebut saja Bunga (9), atau kelas IV SD saat kejadian, yakni Tanggal 14 Mei 2023.
Sementara, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan tuntutan kepada tersangka dibawah 5 tahun, atau tepatnya 3,5 tahun.
Sehingga, dapat dilakukan penahanan didalam kota atau masih dapat bebas.
Saat ditanya terkait gelar perkara pihaknya menjadwalkan pada tanggal 28 November 2023. (**/red)