Nasional, Buana Informasi TV - Proses penyelidikan perkara dugaan penipuan travel umrah PT Miftah Safari Internusa (MSI) yang menyebabkan 42 jemaah umrah asal Jambi telantar di Jeddah, Arab Saudi terus berlanjut. Sejauh ini sudah ada 4 saksi diperiksa penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Saksi yang telah diperiksa itu mulai pelapor hingga jemaah umrah yang telantar. Pada Kamis (23/11), sebanyak 2 saksi dari jemaah umrah diperiksa penyidik.
2 saksi yang diperiksa itu turut didampingi oleh pelapor yakni Nur Habibullah, yang merupakan Agen PT MSI Jambi. Habib dalam keterangannya menyebut pemanggilan 2 saksi ini atas permintaan dari penyidik.
"Kedatangan kita hari ini bersama saksi lagi sesuai permintaan dari penyidik. Ini merupakan saksi yang keempat. Sebelumnya sudah 2 yang diperiksa," kata Habib, Kamis (23/11/2023).
Habib menyebut selain menghadirikan saksi, pihaknya juga melengkapi bukti-bukti sebagai petunjuk dari penyelidikan perkara ini. Bukti yang diserahkan itu berkaitan dengan pembayaran dari jemaah umrah dan bukti pembayaran yang menggunakan uang pribadinya akibat jemaah telantar tidak mendapat tiket pesawat.
"Kalau dari penyidik sementara (saksi yang dipanggil) masih ini dulu. Karena penyidik masih meminta terkait kebutuhan bukti-bukti dari pembayaran jemaah itu. Selebihnya disuruh menunggu terlebih dahulu, Insya Allah mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya.
Habib mengatakan bahwa usai masalah ini dilaporkan ke Polda Jambi, dirinya sudah mengundurkan diri sebagai Agen PT MSI di Jambi. Ia juga sempat menjalin komunikasi dengan Direktur PT MSI Miftahudin atas pengunduran diri itu. Saat ini, dirinya mengembangkan perusahaan perjalanan umrah baru secara mandiri.
"Kemarin komunikasi terakhir beberapa waktu yang lalu. Itu karena saya mengajukan pengunduran diri secara resmi ke PT MSI pusat. Saya sudah sampaikan permohonan maaf tidak bisa bergabung lagi dan saat ini kita fokus mengembangkan secara mandiri," bebernya.
Ia mengatakan dalam komunikasi terakhirnya dengan PT MSI yang berpusat di Jepara, Jawa Tengah itu, pihak PT MSI meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, ia tak begitu menggubris lebih lanjut. Ia berharap proses hukum terus berjalan.
"Tanggapan beliau hanya merespon dari surat kami. Beliau sempat berjanji tapi tidak tahu bisa ditepati atau tidak, (bahwa) akan menyelesaikan ini secara damai. Tetapi tidak tahu benar adanya," tandasnya.
Sementara itu, Ruqiah salah satu saksi yang diperiksa atau jemaah yang sempat telantar menyebutkan bahwa selama ibadah umrah dirinya pelayanan yang baik. Hanya saja, masalah tiket pesawat menjadi kendala sehingga jadwalnya yang sudah ditentukan menjadi tertunda.
"Fasilitasnya bagus. Hotel, makan, dan transportasi. Cuma tiket pulang pergi itu saja. Ibaratnya tertunda," kata Ruqiah.
Ia mengatakan untuk ibadah umrah itu ia membayar Rp 35 juta saat pendaftaran. Saat telantar pada 4-8 November 2023 di Jeddah, ia tidak mengeluarkan uang. Karena dari Agen PT MSI Jambi telah bertanggung jawab.
"Saya berharap kasus ini cepat selesai," harapnya.
Menanggapi pemanggilan saksi tersebut, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya pemeriksaan saksi kembali hari ini terkait kasus jemaah umrah telantar. Saat ini, secara maraton proses penyelidikan terus berjalan.
"Saya tidak hafal pemeriksaannya, mungkin ada pemeriksaan hari ini. Yang jelas prosesnya terus berlanjut. Kalau pemeriksaannya kemarin kan ustad yang terlibat dengan saksi. Mungkin penyidik menghadirkan saksi yang lain pada hari ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 jemaah umrah PT MSI asal Jambi terlantar di Jeddah, Arab Saudi. Akibat peristiwa tersebut agen PT SMI Jambi melaporkan pemilik travel PT MSI ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Agen PT MSI Jambi terpaksa merogoh kocek Rp 658 juta, untuk pembelian tiket pesawat jemaah karena PT MSI pusat tidak memberikan tiket. (**/red)