breaking news Baru

Jokowi Berikan Penjaminan Rp 330,51 M Lewat APBN

Nasional, Buana Informasi TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjaminan terhadap sejumlah proyek melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Total yang diberikan senilai Rp 330,51 miliar.


Hal itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 103 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2023.
"Kewajiban penjaminan Rp 330.511.505.000," tulis lampiran VII aturan tersebut,Selasa (14/11/2023).


Kewajiban penjaminan terdiri untuk penugasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional sebesar Rp 296,15 miliar dan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada BUMN Rp 34,36 miliar.


Lebih rinci dijelaskan untuk kewajiban penjaminan penugasan percepatan pembangunan infrastruktur nasional, terdiri dari penjaminan untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batu bara senilai Rp 7,7 miliar.


Lalu, penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur Rp 159,82 miliar, dan pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN Rp 6,74 miliar.


Ada juga kewajiban penjaminan untuk percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera sebesar Rp 96,76 miliar, penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan LRT Jabodebek Rp 18,72 miliar, dan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW (Infrastruktur Ketenagalistrikan) Rp 6,38 miliar.


Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2023, disebutkan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah adalah alokasi dana yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai APBN beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.


Anggaran kewajiban penjaminan pemerintah akan dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah yang bersifat kumulatif, dan digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antar program. Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah pun dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi pemerintah.


"Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan atas program penjaminan Pemerintah," dikutip dari PMK yang Menteri Keuangan Sri Mulyani tandatangani sejak 12 Juli 2023 itu.
Dalam PMK itu disebutkan, program penjaminan terdiri atas:
1.Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan Batu bara;
2.Jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah untuk percepatan penyediaan air minum;
3.Penjaminan Infrastruktur dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui BUPI (Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur);
4.Jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara;
5.Jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera;
6.Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
7.Jaminan Pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
8.Jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
9.Jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi, pelaku usaha korporasi, dan badan usaha milik negara;
10.Jaminan Pemerintah untuk penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah; dan
11.Jaminan Pemerintah lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.(**/red)