Nasional, Buana Informasi TV- Polisi mengungkap awal mula aksi bejat pria bernama Suparman Jaya (40) di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, terbongkar. Terungkapnya hal itu berawal dari Jaya yang kehilangan handphone-nya, lalu mengajak korban mendatangi kantor polisi.
"Iya, jadi memang awal mulanya ya seperti itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Mura AKP Harry Dinar,Senin (13/11/2023).
Sepulang dari melakukan aksi bejatnya terhadap korban, FAP (14) di teras sebuah SD di Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo, Mura, pada 31 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB, Jaya rupanya kehilangan ponsel miliknya.
"Nah, pelaku ini menduga korban yang mengambil HP-nya itu. Kemudian pelaku ini datanglah ke rumah korban," katanya.
Setiba di rumah korban, Jaya pun menanyakan soal HP tersebut ke korban. Karena korban mengaku tak tahu, Jaya yang tak percaya lalu mengajak korban untuk mendatangi Mapolsek STL Ulu Terawas malam itu. Pelaku mengatakan pada polisi bahwa HP-nya hilang saat bersama korban di TKP.
"Setiba di Polsek pelaku hendak melaporkan kehilangan HP-nya. Tapi, saat pelaku diinterogasi anggota, anggota curiga mengapa pelaku bisa bersama korban di TKP malam-malam," katanya.
Lalu, polisi yang semakin curiga pun memeriksa pelaku dan korban secara terpisah di ruangan berbeda.
"Dan benar saja, setelah didesak anggota, tersangka akhirnya mengakui jika sebelum HP-nya hilang, ia baru saja melakukan perbuatan cabul tersebut ke korban. Korban informasinya dari kecil memang kurang perhatian dari orang tuanya," bebernya.
Selanjutnya, setelah korban juga mengakui hal serupa, polisi pun memberitahu ayah korban. Ayah korban kaget mendengar hal itu dan langsung mendatangi Mapolsek untuk membuat laporan kepolisian pada 1 November, sekitar pukul 02.30 WIB.
"Berdasarkan laporan itu, dan juga pengakuan korban dan pelaku, sejak saat itu juga pelaku langsung kita tahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Suparman Jaya (40), pria di Musi Rawas ditangkap polisi karena mencabuli ABG pria 14 tahun. Aksi itu dilancarkan Jaya dengan cara mengiming-imingi pelajar SMA itu uang Rp 50 ribu dan paket internet.
"Iya benar, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Mura AKP Harry Dinar,Senin (13/11/2023).
Aksi bejat itu, kata Harry, dilakukan Jaya terhadap korban FAP (14), pelajar salah satu SMA di Mura. Peristiwa terjadi di teras sebuah sekolah dasar (SD), Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Mura pada 31 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban. Dengan cara, pelaku mengiming-imingi korban memberi uang Rp 50 ribu dan paket internet," bebernya.
Setelah dilakukan pendalaman, Jaya juga mengakui aksi bejat itu tak hanya ia lakukan terhadap FAP. Melainkan juga kepada tiga korban lain yang rata-rata berusia sama dengan FAP. Jika ditotal, aksi bejat itu sudah 10 kali dilakukan Jaya dengan modus serupa.(**/red)