Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polda Lampung berhasil mengamankan serta menetapkan 10 remaja sebagai tersangka diduga hendak tawuran.
Polisi menemukan juga senjata tajam (sajam) yang hendak digunakan 10 tersangka ini untuk tawuran di Dusun Jatisari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pihaknya mengamankan 10 tersangka diduga sebagai aktor yang hendak tawuran.
"Kalau total pelaku yang kami amankan ada 30 orang remaja, hanya 10 orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik di Mapolda Lampung, Senin (13/11/2023).
Remaja yang ditangkap tersebut yakni mr, af, dk, ra, mg, nv, rp, rn, aa dan ni.
Ia mengatakan, polisi pada saat kejadian Sabtu (12/11/2023) sekitar pukul 00.00 WIB personel Polda Lampung hunting seputaran Bandar Lampung.
Polisi melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan.
"Tepat pada pukul 02.30 WIH anggota patroli mendapatkan informasi ada sejumlah remaja akan melakukan tawuran di daerah Jatisari dengan membawa sajam," kata Kombes Pol Umi.
Petugas langsung bergerak ke TKP, di Desa Jati Sari dan petugas mengamankan 30 orang memang remaja usia 15-16 tahun.
Polisi membawa 30 orang tersebut ke Mapolda Lampung.
Para tersangka tawuran ini dengan cara membawa aplikasi Instagram, apabila ada tawuran akan ditentukan tempatnya dimana.
Tersangka ini sengaja mencari ketenaran di media sosial diantaranya akun instagram @_km84selatan_.
Polisi mengamankan 14 buah sajam celurit pelat besi, 3 pedang, mesin gerinda untuk membuat sajam tersebut, sembilan motor dan 21 handphone.
Terhadap sembilan anak yang berhadapan dengan hukum dipersangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Tentang penyalahgunaan senjata tajam jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.
Tersangka atas nama ni merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang mengajak rekan-rekannya untuk ikut tawuran.
Tersangka Ni dipersangkakan pasal 160 KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Tentang penyalahgunaan senjata tajam jo Undang-Undang No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak.
"Para tersangka ini diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 penjara," kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Polisi telah memberikan surat kepada para pelaku 20 orang tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Mereka remaja ini berasal dari beberapa wilayah dari Bandar Lampung hingga Lampung Selatan," kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap akun media sosial geng motor yang mempromosikan judi online.
Karena di dalam akun yang mengindikasikan judi online akan dilakukan penyelidikan.
"Terkait judi online memang pada prinsipnya akun-akun yang mempromosikan perjudian di dunia maya itu suatu pelanggaran hukum," ujar Kombes Pol Donny.
"Karena memang diatur dalam UUD ITE informasi dan transaksi elektronik," paparnya.
Dimana dalam UU 11 tahun 2008 itu perbuatan dilarang diatur pasal 27 ayat 2 terutama perjudian.
"Jadi siapa saja melakukan distribusi dan melakukan agar orang bisa akses dengan bermuatan perjudian itu melanggar hukum kemudian ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," paparnya.
"Dalam pasal 45 ayat 2 didalam UUD no 19 tahun 2016 merupakan pembaruan UUD no 11 tahun 2008," kata Kombes Pol Donny.
Pada prinsipnya akun itu dapat dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian karena diakomodir.
Ini merupakan pelanggaran hukum, sementara polisi sering melakukan patroli cyber.
Saat ditanya apakah akun instagram tersebut bisa take down, Kombes Pol Donny mengatakan, terkait masalah take down akun tersebut wewenang Menkominfo. (**/red)