breaking news Baru

Bawa Sajam, Pemuda Meresahkan Ini Diringkus Macan Linggau

Lubuklinggau, Buana Informasi TV– Dalam rangka Operasi PEKAT II Musi 2023, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial G (17) yang diduga memiliki senjata tajam tanpa hak yang sah. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan di wilayah Lubuklinggau, Rabu (8/11/2023).

Tindak pidana yang disangkakan kepada G adalah kepemilikan senjata tajam jenis penusuk tanpa hak dan bukan karena profesinya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang juga berlaku berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Penyelidikan yang membawa kepada penangkapan G didasari oleh laporan masyarakat dan informasi hasil penyelidikan bahwa di sepanjang Jalan Garuda Taman Kurma menuju ke Lubuk Aman, sering terjadi pencurian berupa kehilangan tabung gas, panci, sandal, jemuran, dan barang-barang kecil lainnya dengan kerugian di bawah Rp. 2.500.000,-. Masyarakat mencurigai bahwa beberapa pemuda yang sering nongkrong di area tersebut adalah pelaku tindak pidana ini dan mereka juga sering terlihat membawa senjata tajam.

Tim Macan Linggau segera melaksanakan penyelidikan terarah dan memasukkan informasi ini ke dalam Operasi PEKAT II Musi 2023 Polres Lubuklinggau. Pada hari Selasa, 8 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Tim Macan Linggau sedang melaksanakan Giat Hunting Resmob (Reserse Mobile/Bergerak) dalam rangka Operasi PEKAT II Musi 2023 dan melihat dua Orang Tanpa Dikenal (OTD) yang mencurigakan di depan Resto Albaik.

Tim Macan Linggau segera mendekati kedua OTD, yang kemudian diidentifikasi sebagai G dan R. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan G tengah menguasai satu bilah pisau jenis kerambit celurit yang berada dalam kain lap yang ia selipkan di selangkangannya, tertutup oleh celananya. Pisau ini ditemukan tanpa hak dan tidak terkait dengan profesinya.

Tersangka G bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari upaya Polres Lubuklinggau untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (**/ari)