Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Seorang mandor proyek di Lampung Tengah, Lampung, gelapkan potongan rangka besi pembangunan jalan.
Sebanyak 1.908 buah potongan besi berbagai jenis dibawa kabur SA (52) lalu dibawa ke Lampung Timur untuk dijual, Selasa (7/11/2023).
Namun aksi pelaku langsung tepergok jajaran Polsek Bungur, Lampung Timur dan pelaku digiring ke Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, untuk diamankan.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata menjelaskan, modus pelaku adalah pura-pura mengamankan potongan besi bekas pengerjaan jalan di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Lampung.
Pelaku SA berasal dari Dusun VI RT/RW 01/06 Desa Tanjung bulan, Kecamatan Buay Madang, Oku Timur, Sumatra Selatan.
Profesinya sebagai mandor proyek pembangunan jalan yang digarap PT Dores Ortusa Jaya.
“Pelaku memanfaatkan jabatan mandor untuk menggelapkan sisa potongan besi untuk dijual,” ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku hendak mengemasi potongan besi rangka jalan kedalam karung sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku mengambil 3 jenis potongan besi, yaitu besi ukuran 12mm, 16mm, dan 32mm.
Potongan besi diambil pelaku dan terkumpul hingga 48 karung.
Kemudian diangkut menggunakan mobil pikap ke kontrakannya di Kampung Sribudaya, Kecamatan Way Seputih, Lampung tengah.
“Pelaku beralasan hendak mengamankan potongan besi, padahal dia sendiri adalah pelaku kejahatan itu,” ujar kapolsek.
Kapolsek mengatakan, aksi pelaku tepergok saat menjual potongan besi ke Lampung Timur, tepatnya di daerah Way Bungur.
Polisi setempat yang curiga langsung memeriksa pelalu, dan kedapatan menjual potongan besi proyek jalan.
Pelaku pun dibawa ke Polsek Seputih Banyak untuk diamankan.
“Saat diperiksa, polisi mendapati pelaku menjual potongan besi proyek sebanyak 1908 buah seharga Rp 15 juta,” ucapnya.
Saat diinterogasi, pelalu sudah melakukan aksi serupa sejak awal Oktober 2023.
Polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 unit mobil pikup Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nopol BG 9718 Y.
Juga diamankan barang bukti potongan besi proyek diantaranya:
1. Potongan besi ukuran 12 mm sebanyak 1.318 batang.
2. Potongan besi ukuran 32 mm sebanyak 220 batang.
3. Potongan besi ulir ukuran 16 mm sebanyak 370 batang.
Kini pelaku diamankan di Polsek Seputih Banyak untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau Penggelapan pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP, hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya. (**/red)